Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
a. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, penyaluran alokasi kurang bayar dana bagi hasil ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dapat memperhitungkan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025; |
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 302); |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630); |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 809); |
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.7/2024 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024; |
a. | Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Dana Transfer Umum untuk menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dalam penyaluran Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025; dan |
b. | Pemerintah Daerah untuk mencatat penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. |
1. | Menteri Keuangan; |
2. | Gubernur bersangkutan; |
3. | Bupati/Wali Kota bersangkutan; |
4. | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.