Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
29/MK/PK/2025
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/MK/PK/2025

TENTANG

PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2025
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
 
Menimbang:

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, penyaluran alokasi kurang bayar dana bagi hasil ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dapat memperhitungkan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025;


 
Mengingat:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 302);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 809);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.7/2024 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2025.
 
 
KESATU:

Menetapkan penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada tahun 2025 yakni Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp18.516.535.761.000,00 (delapan belas triliun lima ratus enam belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan rincian secara nasional dan menurut daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
KEDUA:

Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
 
 
KETIGA:

Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diprioritaskan penggunaannya untuk dukungan kas daerah guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
 
 
KEEMPAT:

Rincian penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan oleh:
a. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Dana Transfer Umum untuk menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dalam penyaluran Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025; dan
b. Pemerintah Daerah untuk mencatat penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

 
 

KELIMA:
 
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Gubernur bersangkutan;
3. Bupati/Wali Kota bersangkutan;
4. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan.

 
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
ttd.
ASKOLANI

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA