1. |
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4A diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) |
Atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang termasuk dalam:
a. |
pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, dan 8703.80.19; dan |
b. |
pos tarif 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, |
diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). |
(2) |
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan 31 Desember 2025. |
(3) |
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi. |
(4) |
Untuk dapat memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. |
melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat yang memuat pemberian insentif bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat; dan |
b. |
mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor, |
dalam dokumen pemberitahuan impor barang. |
(4a) |
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi. |
(5) |
Dalam hal barang impor:
a. |
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/atau |
b. |
barang yang diimpor tidak sesuai dengan data barang impor sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, |
terhadap barang impor berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum. |
(6) |
Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. |
(7) |
Pelaksanaan impor barang yang memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan validasi terhadap elemen data dalam dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi oleh Sistem Indonesia National Single Window. |
(8) |
Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan:
a. |
sesuai, Sistem Indonesia National Single Window melakukan pemotongan jumlah tertentu terhadap barang impor; atau |
b. |
tidak sesuai, Sistem Indonesia National Single Window mengembalikan dokumen pemberitahuan impor barang kepada importir untuk dilakukan perbaikan. |
|
(9) |
Pemanfaatan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang tidak melebihi tanggal akhir berlakunya surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. |
(10) |
Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan dengan jumlah tertentu secara manual melalui sistem terintegrasi. |
(11) |
Dalam hal pemotongan dengan jumlah tertentu tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual. |
(12) |
Importasi barang yang memanfaatkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. |
|
2. |
Terjemahan bahasa asing atas Bagian X, Bagian XI, Bab 11, Bab 47, Bab 48, Bab 56, Bab 72, dan Bab 84 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
3. |
Terjemahan bahasa asing atas:
a. |
pos 05.07, 20.08, 42.02, 46.01, 47.06, 47.07, 48.10, 58.11, 63.03, 73.17, 74.15, 83.05, 96.01, dan 96.19; |
b. |
subpos 4805.93, 6307.10, 6907.21, 6907.22, 6907.23, 7415.10, 7616.10, 8302.41, 8305.20, 8471.30, dan 8471.60; dan |
c. |
pos tarif 1211.60.00, 1518.00.32, 2620.60.00, 3301.29.30, 3926.90.81, 4009.41.10, 4601.99.20, 4706.20.00, 5602.10.00, 6802.10.00, 6907.30.11, 6907.30.91, 7317.00.20, 7415.10.20, 7606.12.20, 7616.10.20, 8450.20.00, 8462.25.00, 9503.00.40, |
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dari Peraturan Menteri ini. |