Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
276 Tahun 2025
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 276 TAHUN 2025

TENTANG

PENEMPATAN UANG NEGARA DALAM RANGKA PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KAS UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMERINTAH DALAM MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat, Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya selaku bendahara umum negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia;
  2. bahwa dalam rangka mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi perlu dilakukan penempatan uang negara pada bank umum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penempatan Uang Negara Dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi;

Mengingat   :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
  5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.05/2021 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1208);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 372);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA DALAM RANGKA PENGELOLAAN KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KAS UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMERINTAH DALAM MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI.


KESATU  :    

Penempatan Uang Negara dilakukan pada Bank Umum Mitra yaitu:
  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
  4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

KEDUA    :

Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan bertahap dengan limit Mitra Kerja pada masing-masing Bank Umum Mitra sebagai berikut:
  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah);
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah);
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah);
  4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebesar Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah); dan
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah).

KETIGA    :

Penempatan Uang Negara digunakan untuk pertumbuhan sektor riil.
 

KEEMPAT  :

Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melakukan perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan, yang paling sedikit memuat:
  1. identitas para pihak;
  2. hak dan kewajiban para pihak;
  3. penyampaian laporan;
  4. larangan;
  5. denda dan sanksi;
  6. keadaan kahar (force majeure);
  7. penyelesaian perselisihan;
  8. komunikasi dan pemberitahuan;
  9. penarikan dana;
  10. perubahan atas perjanjian; dan
  11. jangka waktu perjanjian kemitraan.

KELIMA  :

Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilarang menggunakan uang dari penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).


KEENAM  :

Penempatan Uang Negara kepada Bank Umum Mitra dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang.


KETUJUH   : 

Terhadap penempatan Uang Negara kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikenakan tingkat bunga/imbal hasil sebesar 80,476% (delapan puluh koma empat ratus tujuh puluh enam perseratus) dari BI 7-Day Reverse Repo - Rate (BI 7-DRR Rate) untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah.


KEDELAPAN  :

Tenor penempatan Uang Negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.


KESEMBILAN :

Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra menerapkan manajemen risiko melalui:
  1. penggunaan mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia, apabila Bank Umum Mitra tidak dapat memenuhi kewajiban pengembalian Penempatan Dana; dan/atau
  2. bentuk mitigasi risiko lainnya dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, hasil analisis risiko, serta rekomendasi otoritas terkait.

KESEPULUH :

Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.


KESEBELAS  : 

Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KEDUABELAS :

Pelaksanaan penempatan Uang Negara sepanjang tidak diatur khusus dalam Keputusan Menteri ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.


KETIGABELAS :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Para Wakil Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Para Direktur Jenderal di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  5. Para Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PURBAYA YUDHI SADEWA

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA