1. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) |
Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang diatur impornya terdiri atas:
a. |
Bahan baku pelumas; |
b. |
semen clinker dan semen; |
c. |
intan kasar; |
d. |
prekursor non farmasi; |
e. |
minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; |
f. |
nitrocellulose (NC); |
g. |
Bahan peledak (handak) untuk industri komersial; |
h. |
Bahan perusak lapisan ozon (BPO); |
i. |
Bahan Berbahaya (B2); |
j. |
hidrofluorokarbon (HFC); dan |
k. |
Bahan kimia tertentu (BKT). |
|
(2) |
Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
2. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) |
Pemasukan Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
a. |
Bahan baku pelumas; |
b. |
semen clinker dan semen; |
c. |
minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; dan |
d. |
Bahan kimia tertentu (BKT), |
ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. |
(2) |
Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor; |
b. |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau |
c. |
ketentuan pelabuhan tujuan. |
|
(3) |
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
(4) |
Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
(5) |
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. |
(6) |
PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(7) |
PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh:
a. |
Pelaku Usaha di KPBPB; atau |
b. |
Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang atau yang menerima Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. |
|
|
3. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) |
Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
a. |
Bahan baku pelumas; |
b. |
semen clinker dan semen; |
c. |
minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; dan |
d. |
Bahan kimia tertentu (BKT), |
ke KEK, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. |
(2) |
Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor; |
b. |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau |
c. |
ketentuan pelabuhan tujuan. |
|
(3) |
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
(4) |
Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
(5) |
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. |
(6) |
PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(7) |
PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan oleh:
a. |
Pelaku Usaha di KEK; atau |
b. |
Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang atau yang menerima Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. |
|
|
4. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) |
Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
a. |
Bahan baku pelumas; |
b. |
semen clinker dan semen; |
c. |
minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; dan |
d. |
Bahan kimia tertentu (BKT), |
ke TPB, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. |
(2) |
Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor; |
b. |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau |
c. |
ketentuan pelabuhan tujuan. |
|
(3) |
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai. |
(4) |
Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
(5) |
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. |
(6) |
PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(7) |
PI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh:
a. |
Pelaku Usaha TPB; |
b. |
Importir; atau |
c. |
Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang atau yang menerima Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang. |
|
|
5. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) |
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor; |
b. |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau |
c. |
ketentuan pelabuhan tujuan, |
dikecualikan terhadap Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
a. |
Bahan baku pelumas; dan |
b. |
semen clinker dan semen, |
untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. |
(2) |
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
a. |
intan kasar; |
b. |
prekursor non farmasi; |
c. |
minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; |
d. |
nitrocellulose (NC); |
e. |
Bahan peledak (handak) untuk industri komersial; |
f. |
Bahan perusak lapisan ozon (BPO); |
g. |
Bahan Berbahaya (B2); |
h. |
hidrofluorokarbon (HFC); dan |
i. |
Bahan kimia tertentu (BKT), |
dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. |
(3) |
Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor; |
b. |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau |
c. |
ketentuan pelabuhan tujuan. |
|
|
6. |
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberlakukan terhadap:
a. |
pengeluaran Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
1. |
Bahan baku pelumas; |
2. |
semen clinker dan semen; |
3. |
minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; dan/atau |
4. |
Bahan kimia tertentu (BKT), |
dari KPBPB, KEK dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
b. |
Pemasukan atau Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang berupa:
1. |
prekursor non farmasi; dan/atau |
2. |
Bahan Berbahaya (B2), |
ke KPBPB, KEK, dan TPB serta dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. |
|
7. |
Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
8. |
Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
9. |
Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
10. |
Ketentuan Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
11. |
Ketentuan Lampiran V diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |