Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
| 1. | Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberlakukan terhadap:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | Ketentuan Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. | Ketentuan Lampiran V diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| 1. | Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor ubi kayu dan produk turunannya yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). |
| 2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI SANTOSO |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.