Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan daya saing ubi kayu dan produk turunannya di dalam negeri serta efektivitas pengendalian impor barang pertanian dan peternakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan, perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7112);
- Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 449);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 451);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN.
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 451) diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) |
Barang Pertanian dan Peternakan yang diatur impornya terdiri atas:
a. |
hewan dan produk hewan; |
b. |
beras; |
c. |
gula; |
d. |
jagung; |
e. |
bawang putih; |
f. |
produk hortikultura; dan |
g. |
ubi kayu dan produk turunannya. |
|
(2) |
Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. |
beras keperluan umum BUMN pemilik API-U; |
b. |
beras keperluan lain API-P; dan |
c. |
beras keperluan lain BUMN pemilik API-U. |
|
(3) |
Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
2. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) |
Pemasukan Barang Pertanian dan Peternakan berupa:
a. |
hewan dan produk hewan; |
b. |
beras keperluan lain API-P; |
c. |
jagung; dan |
d. |
ubi kayu dan produk turunannya, |
ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan/atau |
b. |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis. |
|
(2) |
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai. |
(3) |
Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. |
(4) |
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. |
(5) |
PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
(6) |
PI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh:
a. |
Pelaku Usaha TPB; |
b. |
Importir; atau |
c. |
Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang Pertanian dan Peternakan atau yang menerima Barang Pertanian dan Peternakan. |
|
|
3. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) |
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. |
Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan/atau |
b. |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis, |
belum diberlakukan terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa:
a. |
hewan dan produk hewan; |
b. |
beras; |
c. |
jagung; |
d. |
bawang putih; |
e. |
produk hortikultura; dan |
f. |
ubi kayu dan produk turunannya, |
dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. |
(2) |
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. |
(3) |
Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan hanya dapat dilakukan di negara asal Barang di luar negeri sebelum dikapalkan. |
|
4. |
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberlakukan terhadap:
a. |
pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan berupa hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan produk turunannya dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; |
b. |
Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula, beras keperluan umum BUMN pemilik API-U, beras keperluan lain BUMN pemilik API-U, bawang putih, dan produk hortikultura ke TPB; dan |
c. |
Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan. |
|
5. |
Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
6. |
Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
7. |
Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
8. |
Ketentuan Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
9. |
Ketentuan Lampiran V diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
1. |
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor ubi kayu dan produk turunannya yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). |
2. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI SANTOSO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 706
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.