Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/MK/BC/2025
TENTANG
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BERUPA KOMODITAS UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
- bahwa Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat nomor HK.01.01/599/M-DAG/SD/09/2025 tanggal 22 September 2025 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor, telah menyampaikan usulan jenis satuan barang berupa komoditas ubi kayu dan turunannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Ubi Kayu dan Produk Turunannya yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan pabean Dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 408);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PKM.010/2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 256);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 677);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BERUPA KOMODITAS UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
KESATU : Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 2025.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Perindustrian;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
DJAKA BUDHI UTAMA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.