Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 870 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan atau pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak dan besaran pengurangan pokok pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
- bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak reklame, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Reklame;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
- Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK REKLAME.
KESATU :Menetapkan kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak reklame.
KEDUA :Pengurangan pokok pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap reklame yang mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dari pajak yang harus dibayar yang tercantum dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) pada periode sebelumnya.
KETIGA :Pengurangan pokok pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan sebesar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari pajak yang harus dibayar yang tercantum dalam SKPD.
KEEMPAT : Pembebasan pokok pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secarajabatan terhadap
- reklame melekat/stiker berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, dan digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 (dua ratus centimeter persegi) per lembar;
- reklame selebaran;
- reklame yang diselenggarakan di dalam ruangan tempat usaha seperti kios, toko, ruko, restoran, atau kantor;
- reklame yang diselenggarakan pada sisi bagian dalam kendaraan atau alat transportasi darat;
- reklame yang diselenggarakan pada pagar pembatas proyek konstruksi atau renovasi;
- reklame yang berisi penawaran atas titik reklame oleh perusahaan jasa periklanan;
- reklame nonpermanen yang diselenggarakan pada kegiatan usaha sektor informal; atau
- reklame yang diselenggarakan dalam rangka tanggung jawab sosial lingkungan dunia usaha (corporate social responsibility).
KELIMA :Selain terhadap reklame sebagaimana dimaksud dalarn diktum KEEMPAT, pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU juga diberikan terhadap reklame yang diselenggarakan secara insidental, yaitu
- reklarne yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan program kegiatan strategis daerah dan nasional;
- reklarne yang diselenggarakan dalam suatu acara sebagai pelaksanaan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau pernbiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) yang dilaksanakan berdasarkan kerja sarna atau koordinasi dengan pemerintah;
- reklame yang diselenggarakan dalam rangka pergelaran olahraga, seni, budaya, yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah; atau
- reklame yang diselenggarakan dalam rangka acara peringatan dan perayaan hari besar nasional atau daerah yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah.
KEENAM : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
ttd
PRAMONO ANUNG
Ternbusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonornian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.