Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 200/BC/2025
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
KEP - 200/BC/2025

TENTANG

PENATAAN WILAYAH KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS PENETAPAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL DAN BANDAR UDARA KHUSUS

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
  1. bahwa bandar udara internasional dan bandar udara khusus telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 293 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perubahan lokasi dan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan kinerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendukung kelancaran pelayanan dan pengawasan di bidang  kepabeanan  dan  cukai,  perlu  melakukan penyesuaian wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa penataan unit organisasi non struktural Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai;
  4. bahwa berdasarkan nota dinas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ND-1104/SJ/2025 tanggal 24 September 2025, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan telah memberikan rekomendasi berupa izin prinsip persetujuan penataan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan bandar udara internasional dan bandar udara khusus;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penataan Wilayah Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Penetapan Bandar Udara Internasional dan Bandar Udara Khusus;

Mengingat :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENATAAN WILAYAH KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAS PENETAPAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL DAN BANDAR UDARA KHUSUS.


KESATU  :

Menetapkan penataan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan bandar udara internasional dan bandar udara khusus.


KEDUA :

Terhadap penataan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU telah dilakukan penyesuaian nama, tipe, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai, dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.


KETIGA  :

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kementerian Keuangan;
  5. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan;
  6. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  8. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus;
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
  10. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  11. Para Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan
  12. Para Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

DJAKA BUDHI UTAMA

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA