Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
458 Tahun 2024
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 458 TAHUN 2024

TENTANG

PERSYARATAN ADMINISTRASI PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah;
  2. bahwa dalam rangka percepatan pelayanan, perlu ditetapkan persyaratan administrasi pelayanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan Keputusan Kepala Badan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat  :
  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
  7. Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61023) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 62020);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PERSYARATAN ADMINISTRASI PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.


KESATU  :

Menetapkan Persyaratan Administrasi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.


KEDUA  :

Dalam hal pelayanan PBB-P2 diselenggarakan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, maka persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat berbentuk formulir elektronik, dokumen elektronik, persetujuan elektronik, dan/atau hasil pindai.
 

KETIGA    :

Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai persyaratan administrasi pelayanan PBB-P2 sebagaimana diatur pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2927 Tahun 2015 tentang Standardisasi Persyaratan Administrasi dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEEMPAT    :

Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tembusan:
  1. Pj. Gubernur DKI Jakarta;
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta;
  4. Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2024
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA

ttd

NIP 196706131988032002

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA