Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
| a. | bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahannya sendiri maupun yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada daerah diantaranya melalui pendapatan asli daerah berupa pajak dan retribusi; |
| b. | bahwa untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; |
| c. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan evaluasi rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi dilakukan oleh gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penyesuaian; |
| d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; |
| 1. | Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
| 2. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
| 3. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); |
| 4. | Undang-Undang Nomor 98 Tahun 2024 tentang Kota Sukabumi di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 284, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7035); |
| 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3584); |
| 6. | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); |
| 7. | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); |
| 8. | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); |
| 9. | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646); |
| 10. | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848); |
| 11. | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6681); |
| 12. | Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 72); |
| 1. | Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf e dihapus, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf l diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf m sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Ketentuan Pasal 36 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e dihapus, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 63A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 63A
Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut: Pasal 74
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9. |
Pasal 92 dihapus. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10. |
Pasal 94 dihapus. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. | Ketentuan Pasal 101 diubah, sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
Sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 100 merupakan pendapatan negara. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12. | Ketentuan Pasal 103 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut: Pasal 103
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13. |
Ketentuan Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14. |
Ketentuan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. |
| Ditetapkan di Sukabumi pada tanggal 13 Januari 2025 Pj. WALI KOTA SUKABUMI, ttd. |
| I. | UMUM Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pasal 279 dan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diantaranya melalui pendapatan asli Daerah berupa Pajak dan Retribusi yang pelaksanaannya di Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Untuk menindaklanjuti mandat peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam proses penyusunan maupun ketika sudah disahkan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun maksud dari penyusunan Peraturan Daerah ini sebagai dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap Pajak dan Retribusi. Sedangkan tujuan Peraturan Daerah ini untuk mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing Daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah berdasarkan hasil masukan dan evaluasi yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 2
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 3
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 4
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 5
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 6
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 7
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 8
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 9
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 10
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 11
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 12
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 13
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 14
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.