PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 2 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI KOTA SUKABUMI,

Menimbang:
a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahannya sendiri maupun yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada daerah diantaranya melalui pendapatan asli daerah berupa pajak dan retribusi;
b. bahwa untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan evaluasi rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi dilakukan oleh gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Mengingat:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 98 Tahun 2024 tentang Kota Sukabumi di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 284, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7035);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3584);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6681);
12. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 72);


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUKABUMI
 dan
WALI KOTA SUKABUMI


MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan:
 
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
Pasal I
 
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 72), diubah sebagai berikut:
1.  Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau bangunan.
(2) Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
(3) PBB-P2 terutang dipungut di wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
(4) Termasuk dalam wilayah pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan wilayah daerah kabupaten atau kota tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
a. laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan
b. bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
     
2. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

 Pasal 19

(1) Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
a. restoran yang paling sedikit menyediakan pelayanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
b. penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
(2) Yang dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman: 
a. dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan;
b. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
c. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
d. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
     
3. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf e dihapus, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi:
a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
b. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2) Dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
b. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
d. jasa tempat  parkir dalam pemukiman penduduk yang disediakan bagi warga kompleks pemukiman bersangkutan; dan
e. dihapus.
    
4. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf l diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf m sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e meliputi:
a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan; 
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda, dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi;
l. diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar; dan 
m. mandi uap/spa
(2) Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
a. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
b. kegiatan pelayanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
c. kegiatan hiburan yang berkaitan dengan pendidikan yang tidak dipungut bayaran.
     
5. Ketentuan Pasal 36 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Dasar pengenaan PAT merupakan nilai perolehan Air Tanah.
(2) Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.
(3) Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
(4) Bobot Air Tanah dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
a. jenis sumber air
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan
f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(5) Besarnya nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada nilai perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh gubernur.
     
6. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e dihapus, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Umum merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2) Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan: 
a. pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pelayanan;
b. pelayanan kebersihan diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, volume dan/ataujenis sampah ataulimbah kakus atau limbah cair;
c. pelayanan parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan jenis kendaraan, jenis/kawasan lokasi parkir, frekuensi pelayanan dan/atau jangka waktu pemakaian tempat parkir;
d. pelayanan pasar diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, jangka waktu pemakaian fasilitas pasar dan/ataujenis pemakaian fasilitas pasar; dan
e. dihapus.
    
7. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 63A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63A

Pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      
8. Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

(1) Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Khusus untuk pemanfaatan barang milik Daerah berupa: 
a. sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun;
b. kerja sama pemanfaatan
c. bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
d. kerja sama penyediaan infrastruktur.
(3) Tata cara penghitungan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: 
a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. tidak menghambat iklim investasi di Daerah
c. tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(5) Pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik Daerah.
(6) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(7) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Usaha.
(8) Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

9.

Pasal 92 dihapus.

10.

Pasal 94 dihapus.

11. Ketentuan Pasal 101 diubah, sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 101

Sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 100 merupakan pendapatan negara.
     
12. Ketentuan Pasal 103 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
(2) Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

13.

Ketentuan Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

14.

Ketentuan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.



Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sukabumi.
 
 









Ditetapkan di Sukabumi
pada tanggal 13 Januari 2025
Pj. WALI KOTA SUKABUMI,

ttd.

KUSMANA HARTADJI

 
Diundangkan di Sukabumi
pada tanggal 13 januari 2025
Pj. SEKRETARIS DAERAH
KOTA SUKABUMI,,

cap.ttd.

MOHMAD HASAN ASARI 
 
 
 
 
LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2025 NOMOR 2
 



 
 
 
PENJELASAN
ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI

NOMOR 2 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

 

I. UMUM

Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Pasal 279 dan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diantaranya melalui pendapatan asli Daerah berupa Pajak dan Retribusi yang pelaksanaannya di Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Untuk menindaklanjuti mandat peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam proses penyusunan maupun ketika sudah disahkan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun maksud dari penyusunan Peraturan Daerah ini sebagai dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap Pajak dan Retribusi. Sedangkan tujuan Peraturan Daerah ini untuk mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing Daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah berdasarkan hasil masukan dan evaluasi yaitu:
a. penambahkan pengaturan mengenai wilayah pemungutan PBB-P2 dalam Pasal 10;
b. penyesuaian pengaturan mengenai batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT atas penjualan makanan/minuman dalam Pasal 19 ayat (2) agar dapat melebihi dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan untuk mendukung perkembangan UMKM;
c. penghapusan pengaturan mengenai jasa tempat parkir yang disediakan toko/usaha untuk konsumennya dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e tidak masuk dalam kategori dikecualikan;
d. pemisahan sauna/spa dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf l diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf m;
e. penghapusan frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 36 ayat (5) karena sudah mengacu kepada pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yaitu gubernur;
f. penghapusan pengaturan mengenai pengendalian lalu lintas diukur berdasarkan lokasi ruas jalan tempat pemberian pelayanan, waktu penggunaan pelayanan, dan/atau jenis kendaraan bermotor dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e karena dalam Pasal 53 ayat (1) belum terdapat penetapan pengendalian lalu lintas sebagai objek Retribusi jasa umum;
g. penambahan pengaturan mengenai penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan dalam Pasal 63A;
h. penambahan pengaturan mengenai tata cara penghitungan pemanfaatan barang milik Daerah dalam Pasal 74 ayat (3) harus mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan;
i. penghapusan pengaturan mengenai pembentukan tim pengawas dalam Pasal 92 karena sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota;
j. penghapusan mengenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak dan/atau Retribusi dalam Pasal 94 karena sudah diatur dalam Pasal 95
k. penyesuaian urutan posisi Pasal 102 menjadi Pasal 101 mengenai sanksi pidana berupa denda.
l. penyesuaian pengaturan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dalam Pasal 103 yang mengacu kepada Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
m. penyesuaian pengaturan dalam Lampiran I; dan 
n. penyesuaian pengaturan dalam Lampiran II.
     
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
  Angka 1
  Pasal 10
  Cukup jelas
  Angka 2
  Pasal 19
  Cukup jelas
  Angka 3
  Pasal 22
  Cukup jelas
   
  Angka 4
  Pasal 33
  Cukup jelas
  Angka 5
  Pasal 36
  cukup jelas
  Angka 6
  Pasal 59
  Cukup jelas
  Angka 7
  Pasal 63A
  Cukup jelas
  Angka 8
  Pasal 74
  Cukup jelas
  Angka 9
  Pasal 92
  Cukup jelas
  Angka 10
  Pasal 94
  Cukup jelas
  Angka 11
  Pasal 101
  Cukup jelas
  Angka 12
  Pasal 103
  Cukup jelas
  Angka 13
  Lampiran 1
  Cukup jelas
  Angka 14
  Lampiran II
  Cukup jelas
  Pasal II
  Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 77

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA