Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2025TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAHDALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata;
- bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 belum menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 77);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA STIMULUS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2025.
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 77) diubah sebagai berikut:
| 1. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
| (1) |
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
| (2) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah. |
| (3) |
Dihapus. |
|
| 2. |
Judul Bab III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai berikut:
BAB III KRITERIA, PERSYARATAN, DAN JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
|
| 3. |
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
| (1) |
Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| a. |
melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
| 1. |
alas kaki; |
| 2. |
tekstil dan pakaian jadi; |
| 3. |
furnitur; |
| 4. |
kulit dan barang dari kulit; atau |
| 5 |
pariwisata; dan |
|
| b. |
memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
| (2) |
Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. |
|
| 4. |
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan untuk:
| a. |
Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4; |
| b. |
Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5. |
|
| 5. |
Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6a) dan (6b), dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
| (1) |
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai. |
| (2) |
Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. |
| (3) |
Atas pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja. |
| (4) |
Tata cara pembuatan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| (5) |
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan. |
| (5a) |
Dikecualikan dari ketentuan ayat (5), untuk Pegawai Tetap tertentu dari Pemberi Kerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5 yang Pajak Penghasilan Pasal 21 nya telah dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat dikembalikan oleh Pemberi Kerja kepada Pegawai Tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak ditanggung pemerintah. |
| (6) |
Dalam hal Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yang memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan. |
| (6a) |
Dikecualikan dari ketentuan ayat (6) untuk Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5, kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah. |
| (6b) |
Untuk dapat mengkompensasikan bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) Pemberi Kerja harus membuat:
| a. |
kertas kerja penghitungan dan menyampaikannya melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak; dan |
| b. |
bukti pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26. |
|
| (7) |
Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (8) |
Kertas kerja penghitungan dan bukti pemotongan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6b) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
| 6. |
Ketentuan huruf A dan huruf B sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PURBAYA YUDHI SADEWA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 880
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.