Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
PENG - 45/PJ.09/2025

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

12 November 2025

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 45/PJ.09/2025

TENTANG

PEMBERITAHUAN AKUN MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DAN TIKTOK KRING PAJAK 1500200

Dalam rangka memperluas kanal komunikasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direkorat Jenderal Pajak (Kring Pajak 1500200) selaku unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan informasi dan pengaduan perpajakan, Kring Pajak 1500200 memperluas kanal komunikasi melalui akun media sosial resmi Instagram dan TikTok. Perincian nama akun resmi pada kedua kanal tersebut adalah sebagai berikut.

Kanal Nama Akun Resmi  Tautan
Instagram @kringpajak1500200 https://instagram.com/kringpajak1500200
TikTok kring_pajak https://tiktok.com/@kring_pajak

Kring Pajak 1500200 hanya menggunakan alamat akun resmi sebagaimana tersebut di atas. Kami imbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 12 November 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Rosmauli


Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA