Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
12 November 2025
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 45/PJ.09/2025
TENTANG
PEMBERITAHUAN AKUN MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DAN TIKTOK KRING PAJAK 1500200
Dalam rangka memperluas kanal komunikasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direkorat Jenderal Pajak (Kring Pajak 1500200) selaku unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan informasi dan pengaduan perpajakan, Kring Pajak 1500200 memperluas kanal komunikasi melalui akun media sosial resmi Instagram dan TikTok. Perincian nama akun resmi pada kedua kanal tersebut adalah sebagai berikut.
| Kanal |
Nama Akun Resmi |
Tautan |
| Instagram |
@kringpajak1500200 |
https://instagram.com/kringpajak1500200 |
| TikTok |
kring_pajak |
https://tiktok.com/@kring_pajak |
Kring Pajak 1500200 hanya menggunakan alamat akun resmi sebagaimana tersebut di atas. Kami imbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 12 November 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Rosmauli
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.