Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
PENG - 1/SP/2025

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-1/SP/2025

TENTANG

PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA
NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026


Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak ditetapkan mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026.
  2. Selama masa reses tersebut, kegiatan persidangan ditiadakan, dan akan dilanjutkan kembali mulai tanggal 5 Januari 2026.
  3. Unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas non-persidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku, kecuali pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2025
Sekretaris Pengadilan Pajak
 
ttd

Budi Setyawan M.N.Y. 

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA