| I. |
UMUM
Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara diberikan mandat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Untuk itu, peran penting Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperlukan untuk menopang sendi-sendi kehidupan bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan. Mandat konstitusi tersebut menjadi pedoman dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Teknokratik 2025-2029 untuk menyusun sasaran pembangunan dan arah kebijakan yang selaras dengan visi-misi Presiden (Asta Cita):
| 1. |
memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia; |
| 2. |
memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; |
| 3. |
melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi; |
| 4. |
memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z) dan penyandang disabilitas; |
| 5. |
melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; |
| 6. |
membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan; |
| 7. |
memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; serta |
| 8. |
memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. |
Sejalan dengan hal tersebut, sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 diarahkan untuk: (i) meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan gross national income (GNI) per kapita, (ii) perbaikan indeks modal manusia, dan (iii) menurunkan tingkat pengangguran terbuka, rasio gini, dan tingkat kemiskinan ekstrem, dan (iv) menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca dan perbaikan indeks kualitas lingkungan hidup.
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 selaras dengan tema Kebijakan Fiskal Tahun 2026 khususnya terkait akselerasi pertumbuhan ekonomi, kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif. Untuk mendukung kebijakan fiskal tahun 2026, Pemerintah berkomitmen memperkuat kemandirian ekonomi dan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan untuk mendukung agenda prioritas pembangunan melalui 8 (delapan) strategi untuk program prioritas/unggulan Pemerintah, yaitu (i) ketahanan pangan; (ii) ketahanan energi; (iii) makan bergizi gratis (MBG); (iv) program pendidikan; (v) program kesehatan; (vi) pembangunan desa, koperasi, dan UMKM; (vii) pertahanan semesta; serta (viii) akselerasi investasi dan perdagangan global. Terjadinya perang tarif antara AS dan negara-negara mitra dagangnya, menimbulkan respons yang bervariasi dari berbagai negara, dan membuka peluang negosiasi bilateral hingga retaliasi tarif. Peran lembaga multilateral yang dibentuk untuk memberikan solusi bagi penyelesaian sengketa dagang juga tidak berjalan secara efektif. Dinamika ini mencerminkan ketidakpastian global yang terus berlanjut akibat persaingan ekonomi, perdagangan, keuangan, hingga potensi konflik militer antarnegara. Memburuknya perang dagang dan ketidakpastian arah kebijakan ekonomi global semakin menekan perekonomian dunia yang sudah rapuh sejak awal tahun. Perang tarif antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia ini tidak hanya memengaruhi perdagangan bilateral mereka, tetapi juga memberikan efek rambatan (spillover effects) ke seluruh dunia. Gejolak perekonomian global yang bergerak sangat dinamis berdampak pada kinerja perekonomian domestik yang dapat dilihat dari adanya perlambatan kinerja ekspor-impor, terganggunya investasi, tekanan terhadap nilai tukar dan suku bunga, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, Indonesia saat ini juga masih menghadapi tantangan struktural yang membutuhkan respons secara tepat, terukur dan konsisten antara lain: (i) Bonus demografi yang semakin terbatas; (ii) Pergeseran aktivitas ekonomi ke ekonomi digital (seperti penggunaan artificial intelligence/AI) dan perkembangan teknologi yang sangat cepat; (iii) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan optimalisasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang masih perlu ditingkatkan; serta (iv) Perubahan iklim yang semakin ekstrem sehingga perlu diantisipasi dan dimitigasi. Untuk itu, Indonesia perlu mengambil peluang di tengah kondisi ketidakpastian dengan membuka akses pasar ekspor baru antara lain dengan memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi untuk relokasi industri, dan menjadikan momentum untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan mengakselerasi reformasi struktural, seperti peningkatan kualitas SDM, hilirisasi industri, deregulasi, dan transformasi digital. Guna menghadapi meningkatnya tantangan baik yang berasal dari dalam negeri maupun faktor eksternal, APBN terus bekerja keras secara mandiri dan tangguh melalui pelaksanaan tiga fungsi utamanya yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan mandat kesejahteraan rakyat yang sekurang-kurangnya mencakup pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan penyediaan layanan dasar termasuk namun tidak terbatas pada bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan pertahanan semesta. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pelaksanaan program prioritas/unggulan Pemerintah dengan mempertimbangkan tantangan dan kondisi perekonomian global dan domestik, menargetkan asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2026 sebagai berikut: Pertumbuhan ekonomi tahun 2026 diperkirakan mencapai 5,4%, (lima koma empat persen). Pemerintah akan menempuh berbagai langkah, serta upaya kebijakan dan program, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik dari sisi pengeluaran maupun sisi produksi, termasuk dukungan melalui program pembangunan daerah. Faktor-faktor yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi adalah kuatnya konsumsi domestik dengan berbagai program Pemerintah untuk menjaga beli masyarakat, meningkatkan iklim investasi yang lebih kondusif. Kebijakan investasi diarahkan untuk mengakselerasi investasi di sektor-sektor prioritas. Pemerintah mendorong akselerasi investasi berorientasi ekspor, mendiversifikasi produk dalam negeri untuk dapat menciptakan produk ekspor baru bernilai tambah tinggi, memperluas pasar ekspor yang diikuti peningkatan daya saing produk dari industri nasional, serta memperluas program hilirisasi. Sementara itu, impor ditujukan untuk mendukung aktivitas produksi di dalam negeri dan menciptakan nilai tambah. Tingkat inflasi terus diupayakan berada pada sasaran inflasi yang diperkirakan mencapai 2,5% (dua koma lima persen) di tahun 2026. Perkiraan tersebut mencerminkan stabilitas harga dan ruang insentif bagi dunia usaha. Pemerintah terus berkomitmen untuk mengendalikan inflasi melalui strategi menciptakan keterjangkauan harga, menjamin ketersediaan pasokan, dan menjaga kelancaran distribusi. Strategi kebijakan pengendalian inflasi nasional terus diupayakan melalui koordinasi kebijakan pusat dan daerah melalui sinergi tim pengendalian inflasi pusat dan tim pengendalian inflasi daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota). Nilai tukar Rupiah diperkirakan masih akan diwarnai volatilitas dari pergerakan faktor global terutama ketidakpastian kebijakan moneter negara maju, masih tingginya tensi geopolitik, serta keberlanjutan dari perang dagang. Namun, perbaikan kondisi perekonomian domestik diperkirakan dapat meredam tekanan pada nilai tukar sehingga nilai tukar rupiah pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai Rpl6.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah) per dolar Amerika Serikat. Suku bunga Surat Berharga Negara 10 tahun di tahun 2026 diperkirakan sebesar 6,9% (enam koma sembilan persen), meskipun masih akan diwarnai ketidakpastian global khususnya dari perkembangan suku bunga acuan negara maju. Perbaikan kondisi domestik melalui berbagai kebijakan pro-growth dapat menarik minat investor untuk berinvestasi pada instrumen surat berharga Pemerintah. Harga minyak mentah dunia di tahun 2026 diproyeksikan mencapai USD 70 (tujuh puluh dolar Amerika Serikat) per barel. Faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia adalah geopolitik serta dinamika perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok. Capaian lifting migas pada tahun 2026 diproyeksikan sebesar 610.000 (enam ratus sepuluh ribu) bare! per hari untuk minyak dan 984.000 (sembilan ratus delapan puluh empat ribu) barel setara minyak per hari untuk gas. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, Pemerintah terus mengupayakan pencapaian lifting minyak dan gas tersebut. Sejalan dengan kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam Undang-Undang APBN Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran belanja negara yang mencakup belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah serta pembiayaan investasi untuk mendukung program prioritas/unggulan Pemerintah dengan tetap menjaga tata kelola dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. Program prioritas/unggulan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dengan pendanaan dari anggaran belanja negara dimaksudkan juga untuk memenuhi kebutuhan dan layanan dasar masyarakat serta pemberdayaan perekonomian daerah. Harmonisasi dan sinergi kebijakan pusat-daerah juga menjadi salah satu pilar penting untuk mewujudkan belanja yang semakin efisien dan produktif, layanan publik yang semakin berkualitas, serta kesejahteraan rakyat yang semakin merata dan berkeadilan. Pemerintah terus berkomitmen menjaga APBN agar tetap sehat, tangguh dan mandiri sebagai instrumen utama dalam memberikan stimulus perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, diperlukan optimalisasi pendapatan untuk meningkatkan ruang fiskal, mendorong agar belanja semakin efisien dan produktif untuk mendukung program prioritas/unggulan Pemerintah, serta terus mendorong inovasi pembiayaan yang produktif dan berkelanjutan. Dari aspek prosedur, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 5/DPD RI/I/2025-2026 tanggal 8 September 2025, dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014. Dalam rangka mewujudkan agenda pembangunan secara optimal dan berkesinambungan, kebijakan fiskal tahun anggaran 2026 diupayakan untuk tetap ekspansif, terarah, dan terukur dengan pengelolaan defisit yang dilandasi oleh disiplin fiskal dan menjaga kredibilitas serta keberlanjutan APBN. |
| II. |
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
|
| |
Ayat (3)
| |
Huruf a
|
| |
Huruf b
| |
Pihak ketiga yang pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, yang antara lain agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional, tidak termasuk konsultan hukum lokal. |
|
|
| |
Ayat (4)
|
| |
Ayat (5)
|
| |
Ayat (6)
|
| |
Ayat (7)
|
| |
Ayat (8)
|
| |
Ayat (9)
|
| |
Ayat (10)
|
| |
Ayat (11)
|
Pasal 5
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
| |
Huruf a
|
| |
Huruf b
| |
Pendapatan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi bersumber dari pendapatan mineral dan batubara, kehutanan, panas bumi, serta kelautan dan perikanan tidak hanya ditujukan sebagai target penerimaan negara melainkan juga ditujukan untuk pengamanan kelestarian lingkungan. Ayat (3) |
|
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
|
| |
Ayat (5)
|
| |
Ayat (6)
|
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
| |
Huruf a
| |
Yang dimaksud dengan "Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi" antara lain terdiri atas:
| 1. |
fungsi pelayanan umum yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam penyelenggaraan kegiatan legislatif, yudikatif, dan eksekutif, termasuk pelayanan umum, pelayanan administratif, pelayanan barang, pelayanan jasa, pelayanan regulasi, dan pelayanan lainnya, dengan kualitas layanan yang baik; |
| 2. |
fungsi pertahanan yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta ikut menjaga ketertiban dunia; |
| 3. |
fungsi ketertiban dan keamanan yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, tegaknya hukum, ketenteraman, meningkatnya kemampuan dan potensi masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat serta penanggulangan bencana; |
| 4. |
fungsi ekonomi yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di bidang perdagangan termasuk pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, serta telekomunikasi dan informatika; |
| 5. |
fungsi perlindungan lingkungan hidup yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan hidup, menjaga pelestarian sumber daya alam dan ekosistem, tata ruang dan pertanahan, serta perlindungan lingkungan hidup lainnya; |
| 6. |
fungsi perumahan dan fasilitas umum yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam menyediakan akses perumahan dan kawasan permukiman layak, aman, dan terjangkau, fasilitasi peningkatan kualitas rumah, penyediaan sarana, prasarana, utilitas perumahan dan kawasan permukiman, serta perumahan dan fasilitas umum lainnya; |
| 7. |
fungsi kesehatan yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; |
| 8. |
fungsi pariwisata yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam menyediakan fasilitas, penyelenggaraan kegiatan, dan promosi, termasuk standardisasi, penyebaran informasi, dan penyusunan data statistik pariwisata; |
| 9. |
fungsi agama yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan hidup beragama, termasuk namun tidak terbatas pada urusan penyelenggaraan ibadah haji, serta pemahaman dan pengamalan ajaran agama; |
| 10. |
fungsi pendidikan yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di berbagai aspek yang berakhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; dan |
| 11. |
fungsi perlindungan sosial yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam memberikan pelayanan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, dan bantuan sosial, serta perlindungan sosial lainnya, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. |
|
|
| |
Huruf b
|
| |
Huruf c
|
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
|
| |
Ayat (5)
|
Pasal 9
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
| |
DBH dan/atau DAU melalui mekanisme intercept, dapat digunakan untuk memberikan dukungan pengembalian pinjaman dari koperasi kelurahan merah putih dalam hal dari hasil usahanya tidak dapat memenuhi kewajiban membayar kembali pinjamannya.
Dana Desa melalui mekanisme intercept, dapat digunakan untuk memberikan dukungan pengembalian pinjaman dari koperasi desa merah putih dalam hal dari hasil usahanya tidak dapat memenuhi kewajiban membayar kembali pinjamannya. Pinjaman untuk koperasi desa/kelurahan merah putih tersebut diberikan oleh lembaga keuangan bank milik negara yang dapat memperoleh penempatan dana dari Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. |
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
|
Pasal 10
| |
Ayat (1)
| |
DBH tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan tahun anggaran 2026.
Pengalokasian DBH dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan dan/atau untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah. |
|
| |
Ayat (2)
| |
Huruf a
| |
DBH ini terdiri atas DBH pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk DBH dari pajak penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang pemungutannya bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan dan tidak termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah. |
|
| |
Huruf b
|
| |
Huruf c
|
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
|
| |
Ayat (5)
| |
Dalam hal realisasi penerimaan negara tahun anggaran 2025 belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengalokasian DBH. |
|
| |
Ayat (6)
| |
Alokasi kinerja diberikan kepada Daerah yang mencapai tingkat kinerja tertentu. |
|
| |
Ayat (7)
|
| |
Ayat (8)
| |
Dana reboisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mempertimbangkan kinerja atas pengelolaan hutan. |
|
| |
Ayat (9)
| |
Huruf a
| |
Yang dimaksud dengan program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai termasuk kegiatan penegakan hukum untuk penindakan dan penanganan hasil penindakan barang kena cukai ilegal. |
|
| |
Huruf b
| |
Dengan ketentuan ini Daerah tidak lagi diwajibkan untuk mengalokasikan DBH minyak bumi dan gas bumi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Kebijakan penggunaan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk provinsi Papua Barat, provinsi Papua Barat Daya, dan provinsi Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta peraturan turunannya. |
|
| |
Huruf c
| |
Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. |
|
|
| |
Ayat (10)
|
| |
Ayat (11)
| |
Penyelesaian kurang bayar DBH disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. |
|
| |
Ayat (12)
|
Pasal 11
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
| |
Celah fiskal dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal Daerah dan potensi pendapatan Daerah. Potensi pendapatan Daerah terdiri atas potensi PAD, perkiraan alokasi DBH, dan DAK Nonfisik tahun berkenaan. Alokasi DAU tiap Daerah dapat mengalami kenaikan atau penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. |
|
| |
Ayat (5)
|
| |
Ayat (6)
|
Pasal 12
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
|
| |
Ayat (3)
| |
Yang dimaksud dengan "kebijakan afirmatif" adalah kebijakan yang diarahkan untuk mempercepat dan memperkuat pembangunan dan perekonomian daerah. |
|
| |
Ayat (4)
| |
DAK fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, antara lain ketahanan pangan, dan infrastruktur daerah. |
|
| |
Ayat (5)
| |
DAK nonfisik antara lain:
| 1. |
dana bantuan operasional satuan pendidikan terdiri atas dana bantuan operasional sekolah, dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. |
| 2. |
dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah terdiri atas dana tunjangan profesi guru aparatur sipil negara daerah, dana tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah, dan dana tunjangan khusus guru aparatur sipil negara daerah di daerah khusus. |
| 3. |
dana bantuan operasional kesehatan meliputi dana bantuan operasional kesehatan dinas, dana bantuan operasional kesehatan puskesmas, bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan serta tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter sub spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi sub spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. |
| 4. |
dana bantuan operasional keluarga berencana. |
| 5. |
dana bantuan operasional museum dan taman budaya. |
| 6. |
dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak. |
| 7. |
dana bantuan pengembangan program perpustakaan daerah. |
|
|
| |
Ayat (6)
|
Pasal 13
| |
Ayat (1)
| |
Huruf a
| |
Pembagian Dana Otonomi Khusus untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
| |
Huruf b
|
| |
Huruf c
|
|
| |
Ayat (2)
| |
Yang dimaksud dengan "data" adalah data yang disediakan oleh instansi yang berwenang antara lain berupa data indeks pembangunan manusia, indeks kemahalan konstruksi, indeks kesulitan geografis, dan indeks desa membangun pada level provinsi dan kabupaten/kota, terutama data untuk provinsi daerah otonom baru. |
|
| |
Ayat (3)
| |
Yang dimaksud dengan "DTI untuk provinsi Daerah baru" adalah DTI untuk provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, provinsi Papua Pegunungan, dan provinsi Papua Barat Daya. DTI yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran dan sarana prasarana pada provinsi daerah baru, termasuk juga yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran DTI sampai dengan tahun anggaran 2025. |
|
| |
Ayat (4)
|
| |
Ayat (5)
|
| |
Ayat (6)
| |
Dana Keistimewaan difokuskan untuk penurunan tingkat kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM, pariwisata, ekonomi kreatif, investasi, dan pengurangan kesenjangan antarwilayah di DIY. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat membentuk dana abadi daerah yang dananya bersumber dari Dana Keistimewaan dan/atau sisa Dana Keistimewaan tahun sebelumnya yang merupakan kekhususan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara umum mengenai pembentukan dana abadi daerah. |
|
| |
Ayat (7)
|
Pasal 14
| |
Ayat (1)
| |
Huruf a
|
| |
Huruf b
| |
Kebijakan Pemerintah Pusat antara lain berupa burden sharing pendanaan. |
|
|
| |
Ayat (2)
| |
Huruf a
|
| |
Huruf b
| |
Yang dimaksud dengan "penduduk miskin" adalah penduduk yang dikategorikan miskin ekstrem atau berada pada kelompok desil miskin terendah sesuai kriteria produsen data kemiskinan. Yang dimaksud dengan "desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan/atau bencana" adalah desa dengan risiko perubahan iklim dan bencana tinggi yang dihitung berdasarkan dimensi sensitivitas, kapasitas adaptasi, keterpaparan, dan bahaya. |
|
| |
Huruf c
| |
Yang dimaksud dengan "desa dengan kinerja terbaik" adalah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik di masing-masing kabupaten/kota. Penilaian kinerja berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja antara lain:
| 1. |
pengelolaan keuangan desa; |
| 2. |
pengelolaan Dana Desa; |
| 3. |
capaian keluaran (output) Dana Desa; dan |
| 4. |
capaian hasil (outcome) pembangunan desa. |
|
|
| |
Huruf d
| |
Data jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis bersumber dari Kementerian terkait dan/atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Dalam hal data tidak tersedia, terdapat anomali data, atau data tidak memadai, penghitungan Dana Desa dilakukan berdasarkan:
| 1. |
data yang digunakan dalam penghitungan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; |
| 2. |
data yang dibagi secara proporsional antara desa pemekaran dan desa induk dan/atau menggunakan data desa induk; |
| 3. |
rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada; |
| 4. |
data hasil pembahasan dengan Kementerian/Lembaga penyedia data; dan/atau |
| 5. |
data hasil penyesuaian atas data dengan menggunakan data yang digunakan pada penghitungan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dan/atau data yang dirilis pada laman Kementerian/Lembaga penyedia data terkait. |
|
|
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
| |
Huruf a
|
| |
Huruf b
|
| |
Huruf c
| |
Yang dimaksud dengan "penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa" antara lain revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular. |
|
| |
Huruf d
| |
Yang dimaksud dengan "lembaga ekonomi desa lainnya" antara lain badan usaha milik desa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di desa. |
|
| |
Huruf e
| |
Pinjaman kepada Koperasi Kelurahan Merah Putih diberikan setelah mendapat persetujuan dari bupati/walikota.
Pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih diberikan setelah mendapat persetujuan dari kepala desa. |
|
| |
Huruf f
| |
Yang dimaksud dengan "pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa" adalah kegiatan pembangunan desa yang dilakukan oleh penduduk desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, antara lain akses air bersih, sanitasi, dan revitalisasi rumah tidak layak huni. |
|
| |
Huruf g
|
| |
Huruf h
| |
Yang dimaksud dengan "program sektor prioritas lainnya di desa" adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah desa. |
|
|
| |
Ayat (5)
|
| |
Ayat (6)
| |
Peraturan Menteri Keuangan memuat antara lain penetapan rincian Dana Desa setiap desa, pengalokasian Dana Desa, penggunaan dan penyaluran Dana Desa. Penetapan rincian Dana Desa setiap desa dimaksud merupakan dasar penetapan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. |
|
Pasal 15
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
| |
Yang dimaksud dengan kinerja Pemerintah Daerah antara lain: kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat (penurunan pengangguran dan penurunan kemiskinan), penurunan prevalensi stunting, iklim investasi daerah, pengendalian inflasi, dan/atau kinerja pemda lainnya. |
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
|
Pasal 16
| |
Ayat (1)
| |
Huruf a
|
| |
Huruf b
|
| |
Huruf c
|
| |
Huruf d
| |
Yang dimaksud dengan "anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan" antara lain kewajiban anggaran pendidikan, alokasi Dana Desa, dan iuran jaminan kesehatan. |
|
|
| |
Ayat (2)
|
Pasal 17
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
| |
Program Pengelolaan Subsidi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat. |
|
| |
Ayat (3)
| |
Yang dimaksud dengan "asumsi dasar ekonomi makro" adalah harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah. Yang dimaksud dengan "parameter" adalah semua variabel yang memengaruhi perhitungan subsidi, antara lain: besaran subsidi harga, volume konsumsi bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, harga indeks minyak dan gas bersubsidi, volume penjualan listrik bersubsidi, dan volume pupuk bersubsidi. Dalam rangka melaksanakan program pengelolaan subsidi (jenis bahan bakar tertentu, listrik, LPG tabung 3 kg, pupuk, dan lain sebagainya) yang lebih tepat sasaran, Pemerintah akan melaksanakan penguatan basis data dan pengawasan implementasinya. Pelaksanaan penyaluran subsidi dengan berbasis data pengguna akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan teknis, kondisi ekonomi, dan/atau daya beli masyarakat. |
|
| |
Ayat (4)
|
Pasal 18
| |
Ayat (1)
| |
Kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan dan diperhitungkan dengan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi, tidak dibagihasilkan ke Daerah dan tidak diperhitungkan sebagai kurang bayar DBH. |
|
| |
Ayat (2)
|
Pasal 19
Pasal 20
| |
Ayat (1)
| |
Huruf a
| |
Huruf a
| |
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP yang merupakan penggunaan PNBP melebihi target yang telah ditetapkan, dilakukan analisis kebutuhan riil Kementerian/Lembaga oleh Kementerian Keuangan dengan memperhatikan fleksibilitas instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Dalam hal realisasi PNBP yang melampaui target penerimaan dalam APBN, dapat digunakan untuk belanja dengan ketentuan sebagai berikut:
| 1. |
digunakan untuk belanja Kementerian/Lembaga tertentu paling tinggi sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tambahan realisasi penerimaan PNBP dalam APBN; atau |
| 2. |
digunakan untuk belanja Kementerian/Lembaga tertentu lebih dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari tambahan realisasi penerimaan PNBP dalam APBN, setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. |
Ketentuan tersebut di atas dikecualikan untuk PNBP yang diperoleh dari:
| a. |
layanan yang membutuhkan biaya untuk pelaksanaan layanan berkenaan, sehingga dapat diberikan sesuai kebutuhan, antara lain: untuk penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, penelitian, pengujian laboratorium, pengujian dalam rangka sertifikasi, advis teknis, penilaian, pelatihan, dan diklat kepemimpinan; |
| b. |
penggunaan dan pemanfaatan BMN; |
| c. |
pengelolaan dana; |
| d. |
satker dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum; |
| e. |
putusan pro justitia yang telah berkekuatan hukum tetap; dan |
| f. |
dana misi pemeliharaan perdamaian (MPP). |
Realisasi penggunaan PNBP dilaporkan kepada Badan Anggaran secara triwulanan. |
|
|
| |
Huruf b
|
| |
Huruf c
| |
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman karena:
| a. |
perubahan kurs; |
| b. |
sebab lain sepanjang perubahan tersebut tidak mengakibatkan pelampauan pagu belanja Kementerian/Lembaga; |
| c. |
untuk penanggulangan bencana, |
merupakan kewenangan Pemerintah.
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman yang mengakibatkan pelampauan pagu belanja Kementerian/Lembaga selain huruf a dan huruf c di atas, dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan harus mendapat persetujuan dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani urusan Kementerian/Lembaga dimaksud. Persetujuan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani urusan Kementerian/Lembaga dimaksud. Apabila karena satu dan lain hal persetujuan belum dapat diberikan dalam jangka waktu dimaksud, Pemerintah melaksanakan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman yang mengakibatkan pelampauan pagu belanja Kementerian/Lembaga tersebut serta melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. |
|
| |
Huruf d
|
| |
Huruf e
|
| |
Huruf f
| |
Perubahan anggaran dimaksud dapat bersumber dari:
| 1. |
rupiah murni; |
| 2. |
pinjaman; |
| 3. |
hibah; |
| 4. |
sisa klaim asuransi BMN; |
| 5. |
dana bersama penanggulangan bencana dan/atau hasil pengembangannya; dan/atau |
| 6. |
penerimaan lain yang sah. |
|
|
| |
Huruf g
| |
Perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam program belanja dilakukan berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kewajiban kompensasi tahun-tahun sebelumnya. |
|
| |
Huruf h
| |
Pemanfaatan belanja bendahara umum negara Pengelolaan Belanja Lainnya diprioritaskan untuk pendanaan program prioritas Pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan sosial, penanggulangan bencana, penguatan program penuntasan kemiskinan ekstrem, ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, keperluan mendesak untuk ketertiban dan keamanan nasional, dan/atau pemenuhan kewajiban Pemerintah (subsidi dan/atau kompensasi). |
|
| |
Huruf i
|
| |
Huruf j
|
| |
Huruf k
|
| |
Huruf l
| |
Yang dimaksud dengan "ineligible expenditure" adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai dari dana pinjaman/hibah luar negeri karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pinjaman dan/atau hibah luar negeri. |
|
| |
Huruf m
|
| |
Huruf n
|
| |
Huruf o
|
|
| |
Ayat (2)
| |
Yang disebut dengan "pinjaman baru" adalah pinjaman yang dilakukan Pemerintah setelah Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 diundangkan. Pinjaman baru setelah penetapan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dapat berupa pinjaman luar negeri kegiatan dan pinjaman dalam negeri termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan. |
|
| |
Ayat (3)
| |
Yang dimaksud dengan "perubahan pagu Pemberian Pinjaman" adalah peningkatan pagu Pemberian Pinjaman akibat adanya lanjutan Pemberian Pinjaman yang bersifat tahun jamak, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Pemberian Pinjaman dan/atau penambahan pagu Pemberian Pinjaman untuk penerbitan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan atas transaksi dokumen bukti penarikan pinjaman dan/atau hibah yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman dan/atau hibah (notice of disbursement-NOD). Perubahan pagu Pemberian Pinjaman tersebut tidak termasuk Pemberian Pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026. Yang dimaksud dengan "closing date" adalah tanggal batas akhir penarikan dana pinjaman/hibah luar negeri melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
|
| |
Ayat (4)
| |
Perubahan pagu ini dipergunakan untuk penerbitan surat perintah pembukuan/pengesahan atas transaksi dokumen bukti penarikan pinjaman dan/atau hibah yang dikeluarkan oleh pemberi pinjaman dan/atau hibah (notice of disbursement-NOD). |
|
| |
Ayat (5)
| |
Yang dimaksud dengan "uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri" adalah alokasi rupiah murni yang wajib disediakan Pemerintah dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga pengguna pinjaman luar negeri, untuk membayar sejumlah tertentu kepada penyedia barang dan/atau jasa sebagai salah satu persyaratan pengefektifan kontrak. Tanpa pembayaran uang muka, pinjaman luar negeri yang perjanjian pinjamannya telah ditandatangani tidak dapat dicairkan. |
|
| |
Ayat (6)
|
| |
Ayat (7)
| |
Yang dimaksud dengan rekomendasi adalah pertimbangan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah termasuk apabila diperlukan pendalaman oleh komisi terkait. Perubahan anggaran Kementerian/Lembaga akumulasi penggunaannya dimintakan rekomendasi per triwulanan. Yang dimaksud perubahan anggaran tertentu adalah program prioritas/direktif Presiden, kekurangan belanja pegawai, bansos dan/atau kewajiban Pemerintah. Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat diberikan dalam jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permohonan persetujuan disampaikan Pemerintah. Apabila diperlukan pembahasan antara Pemerintah dan alat kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang anggaran, Pemerintah dapat diwakili oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam hal jangka waktu pemberian rekomendasi tersebut di atas terlampaui dan Dewan Perwakilan Rakyat belum memberikan rekomendasi, Pemerintah dapat menyelesaikan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan perubahan tersebut dalam Laporan Semester dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026. |
|
| |
Ayat (8)
|
Pasal 21
| |
Ayat (1)
| |
Pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing dilakukan dalam bentuk uang tunai dan/atau uang untuk membiayai kegiatan. |
|
| |
Ayat (2)
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
| |
Pemberian hibah kepada pemerintah daerah antara lain dalam rangka penanggulangan bencana. Anggaran pemberian hibah dapat bersumber dari realokasi anggaran kegiatan Kementerian/Lembaga yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah. |
|
Pasal 22
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
|
| |
Ayat (3)
| |
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan. |
|
| |
Ayat (4)
| |
Pas pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan antara lain untuk:
| a. |
dana abadi pendidikan yang di dalamnya termasuk dana abadi pesantren; |
| b. |
dana abadi penelitian; |
| c. |
dana abadi kebudayaan; dan |
| d. |
dana abadi perguruan tinggi. |
Dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dan dana abadi perguruan tinggi dikelola oleh lembaga pengelola dana pendidikan sebagai endowment fund. Dana abadi pendidikan yang di dalamnya termasuk dana abadi pesantren merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya sebagai dana abadi pendidikan. Hasil pengelolaan dana abadi pendidikan dimaksud digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Bentuk, skema, dan cakupan bidang pendidikan yang di dalamnya termasuk dana abadi pesantren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana abadi penelitian merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi. Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian, pcngembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana abadi kebudayaan merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan. Bentuk, skema, dan cakupan bidang kebudayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana abadi perguruan tinggi merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih. Bentuk, skema, dan cakupan bidang pengembangan perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
| |
Ayat (5)
|
| |
Pasal (6)
| |
Rincian yang terkait dengan Anggaran Pendidikan juga mencakup Kementerian/Lembaga yang menjalankan program, non Kementerian/Lembaga, dan Investasi Pemerintah. |
|
Pasal 23
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
| |
Huruf a
|
| |
Huruf b
| |
Dalam pelaksanaan PMN, komisi yang membidangi urusan keuangan negara pada Dewan Perwakilan Rakyat melakukan dan menuntaskan pendalaman dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diajukan permohonan penjadwalan rapat kerja pendalaman oleh Pemerintah. Dalam hal pendalaman sebagaimana dimaksud di atas, karena satu dan lain hal belum dapat dituntaskan, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan langkah-langkah tersebut dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026. |
|
| |
Huruf c
|
| |
Huruf d
| |
Dalam pelaksanaan PMN, komisi yang membidangi urusan keuangan negara pada Dewan Perwakilan Rakyat melakukan dan menuntaskan pendalaman dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diajukan permohonan penjadwalan rapat kerja pendalaman oleh Pemerintah. Dalam hal pendalaman sebagaimana dimaksud di atas, karena satu dan lain hal belum dapat dituntaskan, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan langkah-langkah tersebut dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026. |
|
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
|
Pasal 24
| |
Ayat (1)
| |
Yang dimaksud dengan "defisit" adalah defisit sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. |
|
| |
Ayat (2)
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
|
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
| |
Ayat (1)
| |
Yang dimaksud dengan "krisis pasar SBN domestik" adalah kondisi krisis pasar SBN berdasarkan indikator protokol manajemen krisis (crisis management protocol) pasar SBN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penggunaan dana SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN dapat dilakukan apabila kondisi pasar SBN telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada level krisis. Krisis di pasar SBN tersebut dapat memicu krisis di pasar keuangan secara keseluruhan, mengingat sebagian besar lembaga keuangan memiliki SBN. Situasi tersebut juga dapat memicu krisis fiskal, apabila Pemerintah harus melakukan upaya penyelamatan lembaga keuangan nasional. Stabilisasi pasar SBN domestik dilakukan melalui pembelian SBN di pasar sekunder oleh Menteri Keuangan. |
|
| |
Ayat (2)
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
|
Pasal 28
| |
Ayat (1)
| |
Huruf a
| |
Penggunaan tambahan anggaran yang berasal dari dana SAL termasuk untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan/atau prioritas yang timbul pada tahun anggaran berjalan antara lain untuk menurunkan pembiayaan utang, cadangan belanja ibu kota nusantara/sentra pertumbuhan ekonomi baru, cadangan kompensasi, cadangan kurang bayar DBH, cadangan kurang bayar subsidi, dan/atau menambah pagu pembiayaan investasi. |
|
| |
Huruf b
|
| |
Huruf c
|
| |
Huruf d
| |
Khusus untuk pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum dilakukan dengan mempertimbangkan operasional dan manajemen kas Badan Layanan Umum. |
|
| |
Huruf e
| |
Yang dimaksud dengan "penyesuaian Belanja Negara" termasuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran, penajaman anggaran Belanja Negara, dan/atau penyesuaian pagu. Yang dimaksud dengan rekomendasi adalah pertimbangan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah termasuk apabila diperlukan pendalaman oleh komisi terkait. Dalam pelaksanaan anggaran, jika Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Belanja K/L yang merupakan program baru, maka Pemerintah menyampaikan kepada DPR melalui AKD yang menangani UU APBN untuk mendapatkan rekomendasi. Pemerintah dalam hal ini adalah K/L terkait. |
|
|
| |
Ayat (2)
| |
Yang dimaksud dengan "persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" adalah kesepakatan Pemerintah dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan dalam jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah pemberitahuan disampaikan Pemerintah. Dalam hal jangka waktu persetujuan tersebut di atas terlampaui dan Dewan Perwakilan Rakyat belum memberikan persetujuan, Pemerintah dapat melaksanakan penggunaan dana SAL dan penerbitan SBN tersebut. |
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
| |
Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi perubahan SBN neto, penarikan pinjaman dalam negeri, dan/atau penarikan pinjaman luar negeri. Penarikan pinjaman luar negeri meliputi penarikan pinjaman tunai dan pinjaman Kegiatan. Dalam hal pinjaman luar negeri dan/atau pinjaman dalam negeri tidak tersedia dapat digantikan dengan penerbitan SBN atau sebaliknya dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal. |
|
| |
Ayat (5)
|
| |
Ayat (6)
|
| |
Ayat (7)
|
Pasal 29
| |
Ayat (1)
| |
Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan termasuk kondisi geopolitik yang berdampak terhadap perekonomian global dan domestik. Termasuk langkah kebijakan yang dapat ditempuh untuk menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan tersebut antara lain melakukan penyesuaian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran. |
|
| |
Ayat (2)
|
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
| |
Ayat (1)
| |
Saldo kas pada Badan Layanan Umum dan dana yang ditampung dalam rekening investasi bendahara umum negara dialokasikan sebagai penerimaan pembiayaan lainnya untuk dapat menjadi anggaran dan/atau tambahan anggaran pengeluaran pembiayaan investasi pada sub bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan Investasi Pemerintah. |
|
| |
Ayat (2)
|
Pasal 34
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
| |
Mekanisme pengesahan belanja modal merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan pada Badan Layanan Umum lembaga manajemen aset negara. |
|
| |
Ayat (3)
| |
Mekanisme pengesahan belanja merupakan pertanggungjawaban penggunaan dana abadi, dana jangka panjang, dan/atau dana cadangan pada Badan Layanan Umum badan pengelola dana lingkungan hidup. |
|
| |
Ayat (4)
|
| |
Ayat (5)
|
| |
Ayat (6)
| |
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah. Pengelolaan selanjutnya dilakukan oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero). |
|
| |
Ayat (7)
| |
Yang dimaksud dengan Investasi Pemerintah yang dapat dikenakan tingkat imbal hasil investasi lebih rendah dari tingkat bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah investasi yang dilakukan untuk sektor strategis dan prioritas sesuai dengan kebijakan Pemerintah antara lain sektor ketahanan pangan, perumahan, pengembangan ekonomi melalui koperasi/usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan pengembangan infrastruktur daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah. |
|
Pasal 35
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
|
| |
Ayat (5)
| |
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di bidang keuangan negara, Menteri Keuangan merupakan bendahara umum negara yang mempunyai fungsi sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara dipisahkan. Untuk menjalankan fungsi tersebut, diperlukan badan usaha milik negara yang menjalankan fungsi dan tugas sebagai alat fiskal (fiscal tools) atau kendaraan misi khusus (special mission vehicle). Penyertaan modal negara dapat diberikan kepada badan usaha milik negara tersebut yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (Perscro), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan PT Geo Dipa Energi (Persero) yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
| |
Ayat (6)
|
Pasal 36
Pasal 37
| |
Pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara dapat dilakukan melalui program join audit. |
Pasal 38
| |
Ayat (1)
| |
Penjaminan Pemerintah untuk masing-masing program dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
| |
Ayat (2)
| |
Huruf a
| |
Pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dibatasi hanya pada proyek strategis nasional yang telah memperoleh surat jaminan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. |
|
| |
Huruf b
| |
Pelaksanaan pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha yang dibatasi pada proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dengan penanggung jawab proyek kerja sama adalah pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. |
|
| |
Huruf c
|
| |
Huruf d
| |
Pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dibatasi hanya pada proyek yang telah memperoleh jaminan pinjaman oleh Pemerintah kepada kreditur sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pelaksana penugasan pembangunan infrastruktur kelistrikan. |
|
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
| |
Pembentukan rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah ditujukan terutama untuk menghindari pengalokasian anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran di masa yang akan datang, menjamin ketersediaan dana yang jumlahnya sesuai kebutuhan, menjamin pembayaran klaim secara tepat waktu dan memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan (termasuk kreditur/investor). |
|
| |
Ayat (5)
|
| |
Ayat (6)
|
| |
Ayat (7)
| |
Mekanisme pembayaran pengeluaran belanja transaksi khusus atas klaim kewajiban dan/atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan Kewajiban Penjaminan untuk program penjaminan pemulihan ekonomi nasional dilaksanakan melalui pemindahbukuan dana cadangan penjaminan ke rekening kas umum negara dan diperlakukan sebagai penerimaan pembiayaan. Bukti pemindahbukuan dana cadangan penjaminan dijadikan sebagai dasar pagu belanja transaksi khusus dalam penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran. |
|
| |
Ayat (8)
|
| |
Ayat (9)
|
| |
Ayat (10)
| |
Imbal hasil dari akumulasi rekening Investasi Pemerintah merupakan PNBP dan dapat dipergunakan untuk menambah dana dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
|
| |
Ayat (11)
|
Pasal 39
| |
Ayat (1)
| |
Penyesuaian pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan, antara lain dapat disebabkan oleh:
| 1. |
kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan APBN perubahan dan/atau laporan realisasi pelaksanaan APBN semester pertama Tahun Anggaran 2026; |
| 2. |
dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang; |
| 3. |
dampak dari percepatan penarikan pinjaman; |
| 4. |
dampak dari transaksi lindung nilai atas pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang; dan/atau |
| 5. |
dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang. |
|
|
| |
Ayat (2)
| |
Pelaksanaan transaksi lindung nilai dilaporkan Pemerintah dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2026. |
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
| |
Kewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai bukan merupakan kerugian keuangan negara karena ditujukan untuk melindungi pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dari risiko fluktuasi mata uang dan tingkat bunga. Selain itu, transaksi lindung nilai tidak ditujukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan. |
|
| |
Ayat (5)
|
Pasal 40
| |
Laporan paling sedikit memuat capaian sasaran program prioritas nasional yang mengaitkan indikator Kementerian/Lembaga, program, dan anggarannya. |
Pasal 41
| |
Ayat (1)
| |
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu yang membutuhkan penanganan secara cepat" adalah keadaan memburuknya kondisi ekonomi makro dan/atau keuangan yang menyebabkan fungsi dan peran APBN tidak dapat berjalan secara efektif dan efisien, antara lain:
| a. |
proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya secara signifikan; |
| b. |
proyeksi penurunan pendapatan negara dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan; dan/atau |
| c. |
kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan. |
|
|
| |
Ayat (2)
|
| |
Ayat (3)
| |
Yang dimaksud dengan "karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan" adalah apabila badan anggaran belum dapat melakukan rapat kerja dan/atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Yang dimaksud dengan "langkah antisipasi" adalah langkah yang diambil oleh Pemerintah dalam rangka penanganan keadaan tertentu yang membutuhkan penanganan secara cepat. |
|
| |
Ayat (4)
|
Pasal 42
Pasal 43
| |
Ayat (1)
| |
Yang dimaksud dengan "lembaga penjamin simpanan mengalami kesulitan likuiditas" adalah dalam hal perkiraan kas yang dapat diperoleh dari sumber daya keuangan lembaga penjamin simpanan tidak mencukupi pada saat kebutuhan dana harus dipenuhi oleh lembaga penjamin simpanan. |
|
| |
Ayat (2)
| |
Penambahan utang antara lain bersumber dari penerbitan SBN. |
|
| |
Ayat (3)
|
Pasal 44
| |
Otorita ibu kota nusantara mengoordinasikan dan melakukan persiapan, pembangunan, dan/atau pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota nusantara. Pelaksanaan persiapan, pelaksanaan pembangunan ibu kota nusantara, dan/atau pemindahan ibu kota negara tersebut juga dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan ibu kota nusantara, Pemerintah memberikan dukungan pendanaan melalui APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai ibu kota negara dan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. |
Pasal 45
| |
Pengaturan ini dimaksudkan agar pemberian layanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu dengan adanya pemindahan ibu kota negara, sementara otorita ibu kota nusantara belum sepenuhnya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus ibu kota nusantara khususnya dalam melakukan pengambilalihan tanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah" adalah pemberian layanan dasar kepada penduduk ibu kota nusantara antara lain pemberian layanan di bidang kependudukan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan/atau bidang lainnya di luar kewenangan khusus dari otorita ibu kota nusantara. Sebagai konsekuensinya, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sampai dengan akhir tahun 2026 masih menjadi kewenangan dari pemerintah daerah provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah dan pemerintahan daerah. |
Pasal 46
Pasal 47
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
| |
Pemerintah menyampaikan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN kepada badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Selain penyampaian Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, Pemerintah juga menyampaikan dokumen yang berisi kelompok penerima manfaat dari program dan kegiatan. Selain itu juga disampaikan dokumen yang menjelaskan mengenai sasaran prioritas nasional dalam rencana kerja pemerintah yang disertai dengan sasaran indikator (baseline) tahun 2024, outlook 2025, serta target tahun 2026, program-program Kementerian/Lembaga, dan alokasi anggarannya. Dokumen tersebut disampaikan pada bulan Desember tahun 2025. |
|
| |
Ayat (3)
| |
Pelaksanaan dilakukan secara bertahap. |
|
Pasal 48
| |
Ayat (1)
|
| |
Ayat (2)
| |
Yang dimaksud dengan "dikelola secara khusus" adalah dana bersama penanggulangan bencana dapat dikelola oleh unit pengelola dana bersama penanggulangan bencana dan diperlakukan sebagai pendapatan/penerimaan unit pengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana. |
|
| |
Ayat (3)
|
| |
Ayat (4)
|
Pasal 49
| |
Huruf a
|
| |
Huruf b
|
| |
Huruf c
|
| |
Huruf d
| |
Penetapan tingkat kemiskinan sesuai dengan metodologi penghitungan Garis Kemiskinan Nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. |
|
| |
Huruf e
|
| |
Huruf f
|
| |
Huruf g
|
| |
Huruf h
|
| |
Huruf i
|
| |
Huruf j
|
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
| |
Ayat (1)
| |
Yang dimaksud dengan "penyesuaian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan indikator dan target pembangunan" adalah penyesuaian anggaran belanja antarprogram dalam rangka mengakomodasi penyesuaian program, kegiatan, dan/atau proyek sesuai arahan dan/atau direktif Presiden. |
|
| |
Ayat (2)
|
Pasal 53
Pasal 54
|