Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2025-2029.
KESATU :Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Direktorat Jenderal Pajak untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
KEDUA :Menetapkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 disusun sebagai acuan untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan 2029, untuk:
| a. |
penyusunan Peta Strategi Direktorat Jenderal Pajak; dan |
| b. |
penyusunan Rencana Kerja Direktorat Jenderal Pajak. |
KEEMPAT :Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
| a. |
terdapat kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan presiden yang berdampak signifikan pada:
| 1) |
perubahan tugas dan fungsi; dan/atau |
| 2) |
perubahan sasaran strategis dan indikator kinerja; |
|
| b. |
terdapat perubahan struktur organisasi dan tata kerja, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan sasaran strategis dan indikator kinerja; |
| c. |
terdapat kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan sasaran strategis dan indikator kinerja; dan/atau |
| d. |
terdapat rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi. |
KELIMA :Terhadap Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
KEENAM :Kegiatan atas program Rencana Strategis tahun 2025 yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 yang masih berjalan pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, dapat dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
KETUJUH :Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDELAPANKeputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.