Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.7/1995

Kategori : KUP

Penegasan Pemeriksaan Keterkaitan (Seri Pemeriksaan - 86)


15 Agustus 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.7/1995

TENTANG

PENEGASAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN (SERI PEMERIKSAAN - 86)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.7/1994 tanggal 19 Agustus 1994 (Seri Pemeriksaan - 79) telah diberikan petunjuk mengenai tata cara pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai keterkaitan dengan kepemilikan, hubungan penguasaan, hubungan usaha dan atau hubungan keuangan dengan Wajib Pajak yang diperiksa. Dari hasil pemantauan selama ini diketahui adanya beberapa kendala dalam pelaksanaannya sehingga perlu diberikan penegasan dan penyempurnaan sebagai berikut :

  1. Kantor Wilayah dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dalam melaksanakan Pemeriksaan Keterkaitan harus melaksanakan semua ketentuan yang telah digariskan dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan - 79 dengan memperhatikan adanya beberapa penegasan pada butir-butir berikut ini.

  2. Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Inti harus diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya LP2 dari Kantor Pusat.

  3. Pengembangan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Terkait harus benar-benar memperhatikan hubungan keuangan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 Surat Edaran Seri Pemeriksaan-79 dengan mempertimbangkan keseimbangan volume kegiatan usaha Wajib Pajak Terkait dengan Wajib Pajak Inti (selanjutnya istilah ini digunakan untuk mengganti istilah "Wajib Pajak Terperiksa dalam Pemeriksaan Keterkaitan"). Pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan tersebut tidak diperkenankan dilakukan terhadap Wajib Pajak Lokasi atau Wajib Pajak yang berstatus Cabang/Perwakilan.

  4. Pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan dilakukan sepenuhnya berdasarkan pemeriksaan atas Wajib Pajak Inti yang ditentukan oleh Kantor Pusat dan pengembangan tersebut harus meliputi juga Wajib Pajak Terkait yang berdomisili di luar wilayah kerja Unit Pengusul.

  5. Pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan melalui Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan kepada Kantor Wilayah atasannya atau melalui Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan kepada Unit Terkait harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Wajib Pajak Inti.

  6. Setiap penerbitan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan atau Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan oleh unit Pengusul tidak diperkenankan mencantumkan nilai uang atau nilai lain data transaksi dan harus ditembuskan kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk digunakan sebagai alat pengawasan dalam penerbitan LP2.

  7. Kantor Pelayanan Pajak Terkait yang menerima tembusan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan (lampiran 1) atau tembusan Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan (lampiran 2) tidak diperkenankan melakukan Pemeriksaan Sederhana baik Pemeriksaan Sederhana Kantor maupun Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

  8. Bentuk formulir Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan (lampiran 1) Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan (lampiran 2) Hasil Rekonsiliasi Data Terkait (lampiran 4) dan Permintaan Penerbitan LP-2 dalam rangka Pemeriksaan Keterkaitan (lampiran 5) berdasarkan Seri Pemeriksaan - 79 disempurnakan dengan mencantumkan nama dan NPWP dari Wajib Pajak Inti dengan tujuan agar memudahkan dalam pengawasannya. Bentuk formulir yang telah disempurnakan
    tersebut (bentuk baru) dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini.

  9. Setiap Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan atau Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan yang diterima oleh Kepala Kantor Wilayah harus ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Permintaan Penerbitan LP2 dalam rangka Pemeriksaan Keterkaitan, kecuali apabila dapat diketahui bahwa terhadap Wajib Pajak Terkait tersebut telah pernah dilakukan Pemeriksaan Lengkap pada tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada butir 13.

  10. Tata Cara penyampaian Surat Permintaan Penerbitan LP2 oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam butir 9 tersebut di atas ditetapkan sebagai berikut :

    10.1 Surat Permintaan Penerbitan LP2 disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak dengan tembusan kepada :
      a) Kepala Kantor Wilayah atasan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul;
      b) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Terkait;
      c) Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul dan atau;
      d) Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Terkait.
    10.2 Surat Permintaan Penerbitan LP2 disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya :
    a) Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul (bentuk lampiran 2).
    b) Tembusan Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pengusul (bentuk lampiran 1)
    10.3. Bila dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Surat Permintaan Penerbitan LP2 dari Kepala Kantor Wilayah atasannya, Unit Pengusul atau Unit Terkait belum menerima LP2 dari Direktorat Pemeriksaan Pajak maka Pemeriksaan Keterkaitan terhadap Wajib Pajak Terkait dapat segera dilaksanakan.
  11. Bilamana Wajib Pajak Inti ternyata sedang atau telah selesai dilakukan Pemeriksaan Sederhana oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka Pemeriksaan Keterkaitan tidak perlu dilaksanakan dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) ditindak lanjuti dengan membuat laporan Pemeriksaan Sumir serta DKHP diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  12. Bilamana Wajib Pajak Terkait yang diusulkan oleh Unit Pengusul ternyata sedang atau telah selesai dilakukan Pemeriksaan Sederhana oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka Pemeriksaan Keterkaitan tidak dilanjutkan. Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan harus mengirimkan laporan hasil Pemeriksaan Sederhana kepada Unit Pengusul. Surat Pengantar pengiriman laporan tersebut ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya masing-masing dan Unit Terkait. Apabila data dari laporan hasil Pemeriksaan Sederhana Wajib Pajak Terkait belum seluruhnya masuk dalam SPT Wajib Pajak Inti, maka Unit Pengusul harus memanfaatkannya dalam pemeriksaan Wajib Pajak Inti yang bersangkutan. Sebaliknya, apabila data dalam SPT Wajib Pajak Inti belum seluruhnya tercakup dalam hasil Pemeriksaan Sederhana, maka Unit Pengusul harus mengirimkan data keterkaitan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  13. Bilamana Wajib Pajak Terkait yang diminta pemeriksaannya oleh Unit Pengusul tahun sebelumnya telah pernah dilakukan Pemeriksaan Lengkap oleh Unit Terkait, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Terkait tidak perlu dilanjutkan kecuali SPT Wajib Pajak Terkait tersebut menyatakan Lebih Bayar.
    Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti sehubungan dengan hal diatas adalah :

    13.3

    Unit Terkait harus menginformasikan secara tertulis kepada unit Pengusul bahwa Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan tidak dapat dilaksanakan. Surat pemberitahuan tersebut ditembuskan kepada Kantor Wilayah atasannya masing-masing.

    13.2

    Kepala Kantor Wilayah atasannya Unit Terkait mengirimkan surat pembatalan Permintaan Penerbitan LP-2 kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak dengan tembusan kepada Unit Pengusul dan Unit Terkait.

    13.3

    Unit Pengusul dapat menyampaikan usulan baru untuk melakukan Pemeriksaan Keterkaitan terhadap Wajib Pajak Terkait yang lain dengan memperhatikan ketentuan pada butir 3 surat edaran ini dan butir 7 surat edaran Seri Pemeriksaan - 79.

  14. Unit Terkait harus mengirimkan Ikhtisar Data Terkait ke Unit Pengusul selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut Unit Pengusul belum menerimanya, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Inti dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dilakukan pengecekan silang dengan Ikhtisar Data Terkait. Apabila dikemudian hari Unit Pengusul menerima Ikhtisar Data Terkait dan datanya belum tercakup dalam hasil pemeriksaan Wajib Pajak Inti, maka data tersebut harus dituangkan dalam Hasil Rekonsiliasi Data Terkait dan dikirimkan ke Unit Terkait serta harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  15. Unit Pengusul harus mengirimkan Hasil Rekonsiliasi Data Terkait ke Unit Terkait selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Ikhtisar Data Terkait. Apabila dalam tenggang waktu tersebut Unit Terkait belum menerimanya, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Terkait dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dilakukan pengecekan silang dengan Hasil Rekonsiliasi Data Terkait. Apabila dikemudian hari Unit Terkait menerima Hasil Rekonsiliasi Data Terkait dan datanya belum tercakup dalam hasil pemeriksaan Wajib Pajak Terkait, maka data tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  16. Pemeriksaan terhadap pos-pos tertentu yang menyebabkan dilakukan pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan baik pada Wajib Pajak Inti maupun pada Wajib Pajak Terkait harus dirinci. Khusus untuk pemeriksaan pos pembelian atau penjualan yang transaksinya meliputi banyak pembeli atau penjual, maka rincian nama pembeli atau penjual berikut data transaksi yang terjadi harus dibuat untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) pembeli atau penjual terbesar dalam tahun yang bersangkutan. Nama lengkap dan alamat serta NPWP pembeli atau penjual beserta ringkasan data transaksi harus dicantumkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak yang merupakan bagian dari data yang diproduksi.

  17. Pembinaan kualitas (Peer Review) atas Hasil Pemeriksaan Keterkaitan baik untuk pemeriksaan Wajib Pajak Inti maupun untuk Wajib Pajak Terkait dilakukan secara uji petik oleh :

    17.1 Kantor Pusat atau Kantor Wilayah apabila Pemeriksaan Keterkaitan dilaksanakan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
    17.2 Kantor Pusat apabila Pemeriksaan Keterkaitan dilaksanakan oleh fungsional Kantor Wilayah.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka hal-hal lain yang telah diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.7/1994 (Seri Pemeriksaan - 79) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam surat edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER