Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.9/1995

Kategori : Lainnya

Pelaksanaan Sistem Informasi Perpajakan (Sip)


20 Oktober 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.9/1995

TENTANG

PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN (SIP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka menunjang pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, diperlukan suatu sistem administrasi/pengolahan data yang baik. Berkenaan dengan hal tersebut, dewasa ini telah dikembangkan suatu sistem administrasi pengolahan data yang baru yang dikenal sebagai Sistem Informasi Perpajakan (disingkat SIP). Berbagai program/aplikasi dalam SIP dimaksudkan akan menggantikan program/aplikasi yang saat ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun Kantor Wilayah (Kanwil).

 

Pada hakekatnya, SIP dirancang dengan menerapkan teknologi (perangkat keras dan perangkat lunak) yang maju sehingga dengan SIP diharapkan pelaksanaan undang-undang perpajakan akan menjadi lebih efektif dan effisien. Program/aplikasi SIP untuk KPP telah di uji cobakan di beberapa KPP di Jakarta Raya dan setelah dievaluasi secara bertahap akan disebarluaskan ke seluruh KPP, sedangkan program/aplikasi untuk Kanwil sedang dikembangkan dan direncanakan akan segera dilaksanakan dalam tahun anggaran 1995/1996.

 

Beberapa perubahan yang cukup mendasar pada SIP antara lain meliputi :

  1. Pelaksanaan perekaman dokumen (SPT, SSP, Alat Keterangan dsb.) yang selama ini terkonsentrasi pada Seksi PDI di KPP diubah menjadi di seksi-seksi terkait. Misalnya SPT Tahunan PPh Badan direkam oleh Seksi PPh Badan, SPT Masa PPN direkam oleh seksi PPN, dsb.
    Dengan kebijaksanaan tersebut (desentralisasi) akan lebih jelas terlihat pelaksanaan kewajiban dari setiap seksi sehingga akan memudahkan pengawasan.

  2. Hasil pengolahan data oleh KPP melalui media atau komunikasi data diserahkan ke Kanwil (tidak lagi ke Kantor Pusat), sehingga Kanwil adalah pihak yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap pengolahan data dari segenap KPP yang termasuk dalam struktur organisasi Kanwil yang bersangkutan.

  3. Pembentukan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang merupakan tempat penerimaan dokumen perpajakan (SPT, SSP, dsb) yang diserahkan langsung oleh Wajib Pajak ke KPP.

Dengan SIP penggunaan perangkat komputer sebagai alat kerja semakin meningkat, dan oleh karena itu maka kepedulian pegawai untuk memahami fungsi komputer sebagai alat kerja/ alat pengolah data perlu ditingkatkan. Untuk meluruskan persepsi yang selama ini tertanam pada para pegawai, dapat disampaikan bahwa peningkatan penggunaan komputer tersebut tidak berarti bahwa setiap pegawai Direktorat Jenderal Pajak dituntut untuk memahami pengetahuan tentang komputer secara mendalam, namun cukup sekedar mengetahui cara pengoperasian komputer sebagai alat kerja atau alat pengolah data.

 

Dalam tahun anggaran 1995/1996 direncanakan SIP akan direplikasikan ke 50 KPP sehingga jumlah seluruh KPP yang melaksanakan SIP adalah 59 KPP. Daftar Kantor Pelayanan Pajak dimaksud terlampir (lampiran I) Selain itu, SIP dalam tahun anggaran tersebut juga akan dilaksanakan pada beberapa Kanwil. Daftar Kanwil dimaksud terlampir (lampiran II). Pelaksanaan SIP, baik pada KPP yang lain ataupun Kanwil yang lain akan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan tersedianya anggaran.

 

Adapun tentang sistem administrasi/pengolahan data yang dilaksanakan dengan SIP secara singkat adalah sebagai berikut :

  1. Dokumen atau Formulir perpajakan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak seperti Surat Pemberitahuan (SPT) PPh atau PPN, pengajuan keberatan, permohonan restitusi/kompensasi diterima oleh petugas pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
    Atas penyerahan dokumen/Formulir tersebut dibuatkan tanda terima oleh petugas TPT. Tanda terima yang dimaksud merupakan keluaran dari komputer di TPT setelah dilakukan entry tertentu pada aplikasi yang ada di komputer, dan setelah dilakukan dibuat tanda terima tersebut diserahkan kepada Wajib Pajak.
    Dokumen atau Formulir dari Wajib Pajak tersebut diteruskan ke Seksi yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut (direkam).

  2. Petugas yang bertugas di TPT merupakan petugas gabungan dari setiap seksi (tidak selalu harus sekaligus dari seluruh Seksi) yang di koordinir oleh Kepala Seksi PDI atau Kepala Seksi TUP, dan jumlahnya disesuaikan dengan volume kerja yang ada pada TPT.
    Sebelum dilakukannya perubahan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak, penugasan pegawai  pada TPT dapat dilakukan dengan membentuk Tim TPT oleh Kepala KPP yang bersangkutan.

  3. Pengolahan/perekaman dokumen/Formulir Wajib Pajak yang selama ini terpusat pada Seksi PDI diubah dan dilaksanakan oleh Setiap Seksi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing (desentralisasi). Jenis dokumen yang perekamannya menjadi tanggung jawab setiap seksi terlampir (lampiran III).
    Dengan sistem dimaksud diharapkan tanggung-jawab setiap seksi untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung-jawabnya sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing akan menjadi lebih jelas.

  4. Setelah selesai direkam oleh Seksi yang bersangkutan, dokumen/Formulir diteruskan ke seksi TUP untuk di administrasikan sesuai dengan sistem dan prosedur yang selama ini telah berjalan.

  5. Perangkat keras dan perangkat lunak telah dirancang (design) sedemikian rupa dan ditambah dengan suatu perangkat komunikasi (local area Network) sehingga petugas tertentu akan dapat melihat informasi yang merupakan hasil pengolahan data/dokumen yang perekamannya dilakukan oleh seksi lain.
    Dengan rancangan perangkat tersebut dimungkinkan pemanfaatan data yang lebih baik, dan sekaligus dapat tercipta suatu sistem pengawasan melekat oleh atasan langsung karena kinerja suatu seksi akan lebih termonitor oleh atasan langsung yang bersangkutan.
    Dalam menyongsong replikasi SIP dimaksud diharapkan kepada Saudara untuk dapat melakukan persiapan-persiapan antara lain sebagai berikut :

    1. Melakukan perbaikan/penyempurnaan (updating) terhadap Masterfile KPP, termasuk masterfile Pengusaha Kena Pajak. "Updating" meliputi nama, alamat, kode pos, status Wajib Pajak (misal WP yang pindah tetapi belum diselesaikan prosedurnya), pencantuman akte notaris dsb. Sebagaimana dimaklumi, identitas Wajib Pajak merupakan sarana yang sangat penting dalam pelaksanaan peraturan perundang-perundangan perpajakan dan oleh karenanya perlu segera dibenahi.

    2. Dengan pengertian bahwa tugas perekaman akan tersebar pada setiap seksi, alokasi pegawai/pelaksana ke seksi yang memerlukan dapat dilaksanakan. Mengingat keterbatasan pegawai maka setiap pegawai, termasuk pegawai baru (gol. III/a - sarjana, gol. II/b - Prodip, dsb) harus bisa melaksanakan tugas dan diberi tugas untuk melakukan pemasukan data (data entry) dengan menggunakan komputer. Alokasi waktu/jam kerja untuk melakukan pemasukan data dan untuk melakukan tugas yang lain disesuaikan dengan beban tugas yang ada pada masing-masing unit/Seksi.
      Dalam hal tertentu, yaitu nyata-nyata masih kekurangan pegawai, pemasukan data dapat dilakukan oleh pejabat eselon V - Kepala Sub Seksi melalui pengalokasian jam kerja yang bersangkutan.
      Dalam rangka pelaksanaan SIP dimaksud, sebelumnya akan diberi penjelasan dan penataran yang akan dilaksanakan oleh petugas dari Pusat PDIP, termasuk penempatan petugas-petugas dimaksud di KPP pada minggu pertama dan kedua pelaksanaan SIP.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER