Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan atas SE-11/PJ.3/1995 tanggal 6 Desember 1995 perihal tersebut di atas dan terdapat beberapa kesalahan ketik pada lampirannya, maka guna menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaan di lapangan, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan/ralat sebagai berikut :
1. | Penegasan butir 4 huruf b surat Edaran Nomor : SE-11/PJ.3/1995 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Penegasan butir 4 huruf c Surat Edaran Nomor : SE-11/PJ.3/1995 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : "Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib menyampaikan SPT beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah. Khusus untuk lampiran SPT berupa Neraca dan Rugi Laba beserta lampirannya harus disajikan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat berdampingan dengan konversinya dalam Rupiah yang dilakukan berdasarkan kurs triwulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Sedangkan untuk jumlah kredit pajak atau pajak yang telah disetor yang harus dilaporkan/diisikan ke dalam SPT adalah sesuai dengan jumlah Rupiah dalam Surat Setoran Pajak (SSP). Dengan perubahan tersebut maka SPT Tahunan akan dapat diketahui beberapa jumlah pajak yang lebih dibayar atau yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam mata uang Rupiah". |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Merubah/meralat Lampiran SE-11/PJ.3/1995 tanggal 6 Desember 1995 sebagai berikut :
|
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan surat edaran Nomor : SE-11/PJ.3/1995 tanggal 6 Desember 1995 dan bersama ini terlampir Lampiran Surat Edaran dimaksud yang telah diubah/diralat.
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing.Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.