Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bersama ini disampaikan rekaman Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 sebagai peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996, atas penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium,gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Dalam Pengertian bagian dari gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk areal baik di dalam gedung maupun di luar gedung yang merupakan bagian dari gedung tersebut.
Besarnya tarif pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut adalah :
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tersebut, sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada butir 1tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996,pelunasan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dilakukan :
Dalam hal PPh yang terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, penyewa wajib :
Dalam hal PPh yang terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajib :
Oleh karena atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka dalam pembukuan Wajib Pajak yang menyewakan wajib dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan dari penghasilan dan biaya lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, biaya yang berkenaan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan tidak boleh dikurangkan dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak.
Oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 pengenaan PPh yang bersifat final tersebut diberlakukan terhadap penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1996, maka :
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.