Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 3A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 serta untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan :
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak.
(1) |
Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
(2) |
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. |
(1) |
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya tahun buku. |
(3) |
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima. |
(4) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima. |
(5) |
Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir. |
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.