Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.4/1996
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri. (Seri PPh Umum No. 37)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
29 Agustus 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.4/1996
TENTANG
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK
DI BIDANG USAHA PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI (SERI PPh UMUM NO. 37)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusannya Menteri Keuangan RI Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri, untuk kelancaran pelaksanaan keputusan tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Ketentuan bagi Wajib Pajak Perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 pada prinsipnya adalah sama dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995. Sebagaimana diketahui, dengan keluarnya Keputusan Menteri keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi
-
Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
-
Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut di atas adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.
-
Besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 3 adalah sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut pada butir 2 adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
-
Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut :
a.
Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib :
a.1
memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti;
a.2
Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I:
a.3
menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
a.4
melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final).
b.
Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:
b.1
menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giroselambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final:
b.2
melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final.
-
Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas, maka atas penghasilan lainnya tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
-
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan yang berkenaan dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.4/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
-
Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya .
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.