Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.42/1996
Tatacara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (Seri PPh Umum Nomor 36)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
14 Agustus 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.42/1996
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN (SERI PPh UMUM NOMOR 36)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf m jo. Pasal 19 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap merupakan penghasilan dan dikenakan PPh dengan tarif tersendiri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan (terlampir), dengan ini diberikan penegasan tentang tata cara pelaksanaannya, sebagai berikut :
-
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, yang dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang terletak atau berada di Indonesia adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
Kewajiban pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan tersebut adalah semua kewajiban pajak dari Wajib Pajak tersebut, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn BM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah terutang sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. -
Aktiva tetap yang dapat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah semua aktiva berwujud, termasuk tanah tetapi tidak termasuk aktiva bukan bangunan kelompok 1.
Disamping itu aktiva tetap yang akan dinilai kembali tersebut telah dimiliki oleh Wajib Pajak lebih dari 5 (lima) tahun dan masih digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta kepemilikan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan (bukan persediaan barang dagangan). -
Penilaian kembali aktiva tetap harus dilakukan oleh Wajib Pajak atas seluruh aktiva yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 2. Dengan demikian Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk melakukan penilaian kembali atas sebagian aktiva atau aktiva tertentu, misalnya kelompok bangunan saja.
-
Penilaian kembali aktiva tetap harus dilakukan oleh lembaga penilai yang diakui pemerintah. Penilaian kembali aktiva dihitung berdasarkan nilai pasar wajar yang berlaku pada saat dilakukannya penilaian kembali dengan menggunakan metode penilaian yang lazim berlaku di Indonesia.
-
Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). Untuk menghitung besarnya PPh yang terutang, selisih penilaian kembali aktiva tetap wajib dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal apabila Wajib Pajak mempunyai sisa kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasikan.
Contoh 1 :
PT. A mempunyai aktiva tetap berwujud dengan nilai buku fiskal sebesar Rp.300.000.000,00 dan akan melakukan penilaian kembali aktiva yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Penilaian kembali dilakukan oleh lembaga penilai yang menetapkan bahwa nilai pasar wajar aktiva tersebut sebesar Rp. 800.000.000,00. Dengan demikian selisih penilaian kembali aktiva yang dikenakan PPh adalah Rp. 500.000.000,00 dan PPh yang terutang sebesar 10% atau Rp. 50.000.000,00.
Contoh 2 :
Dalam hal PT. A dalam contoh 1 masih mempunyai sisa kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasikan sebesar Rp.400.000.000,00, maka selisih penilaian kembali aktiva tersebut dikurangkan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tersebut. Dengan demikian selisih lebih penilaian aktiva yang dikenakan PPh adalah Rp. 100.000.000,00 (Rp. 500.000.000,00 - Rp.400.000.000,00) dan PPh yang terutang menjadi 10% dari Rp.100.000.000,00 atau sebesar Rp. 10.000.000,00. -
Selisih lebih penilaian kembali aktiva setelah kompensasi kerugian dibukukan dalam perkiraan tersendiri yaitu perkiraan "Selisih Penilaian Kembali Aktiva" dan termasuk dalam kelompok perkiraan modal.
Penerimaan saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham, sebagai akibat pemindahbukuan perkiraan "Selisih Penilaian Kembali Aktiva "ke perkiraan Modal Saham, tidak dikenakan PPh bagi pemegang saham sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Perkiraan "Selisih Penilaian Kembali Aktiva" juga dapat digunakan sebagai tambahan cadangan modal. -
Dalam hal Wajib Pajak melakukan juga penilaian kembali atas aktiva yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 2, misalnya atas aktiva bukan bangunan kelompok 1 atau atas aktiva yang dimiliki Wajib Pajak tidak lebih dari 5 (lima) tahun, maka atas selisih penilaian kembali dari aktiva yang tidak memenuhi syarat tersebut wajib digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan dikenakan PPh sesuai dengan tarif umum yang berlaku.
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang melakukan juga penilaian kembali atas aktiva yang tidak memenuhi syarat tersebut, wajib membuat perhitungan secara terpisah atas selisih penilaian kembali dari aktiva yang tidak memenuhi syarat tersebut. -
Mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva, penyusutan atas aktiva yang telah dinilai kembali tersebut dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar yang baru sebagaimana dimaksud pada butir 4 dengan menggunakan tarif penyusutan dan masa manfaat sesuai dengan kelompok harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/1995.
Contoh 3 :
Aktiva berupa bangunan permanen yang dibangun dalam tahun 1986 dan mempunyai sisa masa manfaat 10 tahun dengan nilai sisa buku per 31 Desember 1995 sebesar Rp.100.000.000,00, dilakukan penilaian kembali pada tanggal 31 Desember 1996 dengan nilai wajar sebesar Rp. 300.000.000,00. Apabila atas penilaian aktiva tersebut telah disetor PPh final sebesar 10% x Rp.200.000.000,00 atau Rp. 20.000.000,00 dan neraca penyesuaian telah disahkan oleh Kepala KPP yang bersangkutan, maka masa manfaat yang baru dari bangunan tersebut adalah 20 (dua puluh) tahun. Dengan demikian besarnya penyusutan atas aktiva bangunan tersebut untuk tahun pajak 1996 dan seterusnya adalah 5% x Rp.300.000.000,00 atau sebesar Rp.15.000.000,00 setiap tahunnya. -
Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan penilaian kembali aktiva lagi sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun. Setelah lewat jangka waktu tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan lagi penilaian kembali atas aktiva berupa tanah dan atas aktiva yang belum pernah dilakukan penilaian kembali. Dengan demikian, kecuali aktiva berupa tanah, aktiva berwujud hanya dapat dilakukan penilaian kembali 1 (satu) kali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
|
|
||||||||||||
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.