Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang berasal dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(1) |
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa diskonto yang diterima atau diperoleh pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) pada saat emisi perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, atau penghasilan bunga berjalan yang diperoleh pada saat pengalihan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar 0,03 % (tiga perseratus persen) dari nilai transaksi. |
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c adalah :
(1) |
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penerbit obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bagi pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), tidak bersifat final. |
(2) |
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penyelenggara bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d bagi : |
|
Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pemotong Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat 15 (lima belas) hari, setelah akhir bulan saat pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pemotong Pajak wajib melaporkan pajak yang telah disetorkan dengan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari, setelah akhir bulan saat pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
(1) |
Wajib Pajak yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dan atau dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari obligasi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. |
(2) |
Wajib Pajak yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengkreditkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan dari obligasi. |
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.