Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1 Agustus 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.6/1996
TENTANG
PENERAPAN NJOPTKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) di dalam perhitungan besarnya penetapan PBB terhutang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
NJOPTKP hanya diterapkan 1 kali kepada setiap wajib pajak. Dalam hal seorang wajib pajak memiliki/menguasai lebih dari 1 (satu) objek pajak maka NJOPTKP diberikan kepada objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak paling besar.
Apabila didalam pelaksanaan pengenaan PBB terdapat kesalahan penerapan NJOPTKP akibat adanya kesulitan mengidentifikasi wajib pajak yang memiliki/menguasai lebih dari 1 (satu) objek pajak seperti terhadap tanah kosong yang tidak diberikan NJOPTKP karena NJOPTKP tentunya telah diberikan pada tempat tinggal yang bersangkutan (tanah dan bangunan), maka terhadap SPPT yang sudah diterbitkan agar dilakukan pembetulan apabila wajib pajak mempunyai bukti-bukti yang dapat mendukung dan sudah diperiksa kebenarannya bahwa tanah kosong tersebut satu-satunya milik wajib pajak.
Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatiannya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.