Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut :
Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.
(1) |
Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan cara sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan lagi karena dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam rangka kegiatan usaha tersebut. |
(3) |
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang semula memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain dan ingin kembali menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.