Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 37/PJ.6/1997
Pemberian Pengurangan PBB Untuk Anggota Veteran Ri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
15 Desember 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.6/1997
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PBB UNTUK ANGGOTA VETERAN RI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti hasil pembicaraan kami dengan beberapa pimpinan organisasi veteran Republik Indonesia antara lain Wakil Sekjen Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Ketua Yayasan Keluarga Veteran "Kedu Selatan", sebagai penghargaan Pemerintah RI atas jasa anggota veteran RI, maka diambil kebijaksanaan untuk memberikan pengurangan pada anggota veteran R.I untuk PBB, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. |
|
||||||
2. | Permohonan pengurangan dari anggota veteran RI dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan atau dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak SPPT diterima. |
||||||
3. | Permohonan pengurangan dari anggota veteran RI agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
|
||||||
4. | Untuk keseragaman dan memudahkan dalam penyelesaian permohonan pengurangan, persentase pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar memperhatikan pengelompokan anggota veteran yang tercantum pada Kartu Anggota Veteran/SK Pengakuan, Pengesahan dan Penganugrahan Gelar Kehormatan dari Departemen Pertahanan dan Keamanan, sebagai berikut :
|
||||||
5. | Permohonan pengurangan PBB yang diajukan secara perorangan supaya diproses seperti halnya permohonan pengurangan masyarakat lainnya. |
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.