Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
20 Januari 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.9/1997
TENTANG
PENERAAN SSP OLEH BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI/ SENTRAL GIRO DAN PENATA USAHAAN SSP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor : S-5832/A.6/662/1296 tanggal 19 Desember 1996 perihal : Peneraan SSP, SSBC dan SSBP yang ditujukan kepada Ka Kanwil VI DJA Jakarta dan Ka KPKN Jakarta I s/d IV yang menerangkan bahwa mulai 1 Januari 1997 Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro menera SSP lembar ke-1, ke-2 dan ke-5 yang menggunakan karbon biasa, sedangkan SSP carbonized ditera semuanya.
Sehubungan dengan surat tersebut, agar tidak menimbulkan keragu-raguan dalam penatausahaan penerimaan pajak di KPP dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1.1 | SSP lembar ke-2 yang telah ditera oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro adalah dokumen penguji keabsahan setoran pajak. |
1.2 |
SSP lembar ke-3 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, baik yang ditera maupun yang tidak ditera oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro adalah dokumen pelaporan pajak.
|
2.1 |
Tata cara penata usahaan SSP pada KPP dengan aplikasi Monitoring, aplikasi NPCS dan aplikasi SIP dikerjakan sesuai dengan urut-urutan petunjuk yang telah diberikan dan segera, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya, didistribusikan ke Seksi-seksi. |
2.2 |
Tata cara penyimpanan/pengarsipan SSP di Seksi-seksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dikerjakan secepatnya, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya, sehingga teraan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi//Sentral Giro masih jelas terbaca.
|
4.1 |
Mencocokkan DA.08.01. Penutup/SPS Kanwil Penutup dengan LPP II (kolom LP3). |
4.2 |
Mencocokkan lajur SPH Kirim dan SPH Terima dengan Daftar di LPP II dengan Daftar Pengiriman SPH (KP PDIP 5.26) dalam bulan yang sama. Bila SPh Kirim dan SPh Terima di LPP II dengan Daftar Pengiriman SPh (penjumlahan SSP yang dikirim ke KPP Lain dan penjumlahan SSP yang diterima dari KPP Lain) sudah sama berarti Bukti Pengiriman SSP ke KPP Lain telah dilaksanakan dengan baik dan Bukti Penerimaan SSP dari KPP Lain telah dibukukan dengan baik. |
4.3 |
Lembar ke-3 yang diterima dari Wajib Pajak, setiap bulan dicocokkan dengan lembar ke-2 yang diterima dari KPKN/Kanwil, hal ini untuk pengawasan apakah Wajib Pajak sudah melapor dan juga apakah tiap KPP sudah mengerjakan SPh antar KPP dengan baik dan benar. |
Demikian agar diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.