Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/2000
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/KMK.04/2000
TENTANG
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
(1) |
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke rekening kas negara. |
(2) |
10% (sepuluh per seratus) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat. |
(3) |
90% (sembilan puluh per seratus) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut : |
|
(1) |
Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PHP-PBB). |
(2) |
Berdasarkan KP-PHP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan : |
|
Bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan ini.
SPM-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak termasuk Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KMK.04/1985 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini dimulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.