Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
(1) |
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara dan disetor sepenuhnya ke rekening kas negara. |
(2) |
10% (sepuluh per seratus) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat. |
(3) |
90% (sembilan puluh per seratus) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut : |
|
(1) |
Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PHP-PBB). |
(2) |
Berdasarkan KP-PHP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan : |
|
Bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan ini.
SPM-BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak termasuk Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KMK.04/1985 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini dimulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.