Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.3/1998

Kategori : PPh

Perlakuan Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan


15 Juni 1998


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.3/1998

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN PERIKLANAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masalah yang diajukan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia mengenai perlakuan perpajakan terhadap kegiatan Perusahaan Periklanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kegiatan Perusahaan Periklanan dapat terdiri dari :

  1.1. Pembuatan materi iklan;
1.2. Pemasangan iklan di media;
1.3. Konsultasi.
1.1. Pembuatan materi iklan



Pembuatan materi iklan dapat dilakukan sendiri oleh Perusahaan Periklanan atau diserahkan kepada pihak ketiga.

1.1.1. Pembuatan materi iklan maupun bagian materi iklan yang dibuat oleh Perusahaan Periklanan berupa konsep/kreatif/strategi, naskah iklan, lay out, desain, storyboard (papan cerita), finished artwork.
1.1.2. Bagian materi iklan yang dibuat oleh pihak ketiga berupa pembuatan film iklan (untuk TV atau film), pembuatan separasi warna (untuk media cetak), pembuatan cetakan (media cetak), pembuatan materi iklan radio dan lain-lain.
1.1.3. Dalam hal pembuatan materi iklan dilakukan oleh pihak ketiga, Perusahaan Periklanan melakukan supervisi atas pelaksanaan pembuatan materi iklan tersebut. Untuk membedakan pembuatan materi iklan dikerjakan oleh Perusahaan Periklanan atau diserahkan kepada pihak ketiga, maka perjanjian untuk pembuatan materi iklan kepada pihak ketiga dibuat bersama antara Perusahaan Periklanan dan Pemesan iklan (klien) dengan pihak ketiga.
Dalam perjanjian tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak berikut cara pembayarannya. Biaya pembuatan materi iklan, separasi warna, yang dilakukan oleh pihak ketiga dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan periklanan.
Kemudian perusahaan periklanan menagih kepada klien berupa pengganti biaya untuk pembuatan materi iklan kepada pihak ketiga ditambah imbalan atas jasa supervisinya.
1.1.4. Penghasilan yang diterima oleh Perusahaan Periklanan.

- Seluruh penghasilan dari kegiatan pembuatan materi iklan yang dikerjakan oleh Perusahaan Periklanan merupakan penghasilan Perusahaan Periklanan yang bersangkutan;
- Sedangkan penghasilan dari kegiatan pembuatan materi iklan yang dikerjakan oleh pihak ketiga adalah berupa imbalan yang diperoleh, yaitu seluruh pembayaran yang diterima dari klien dikurangi dengan pembayaran Perusahaan Periklanan kepada pihak ketiga.

  1.2. Pemasangan iklan di media

  Yang dimaksud dengan media adalah TV, radio, surat kabar, majalah, tabloid dan media luar ruang seperti iklan billboard, iklan di bis, iklan di kereta api, iklan di jembatan penyeberangan dan lain-lain.
 

1.2.1. Dalam melakukan pemasangan iklan di media lazimnya Perusahaan memberikan jasa kepada klien berupa :

- Pemilihan iklan yang tepat dan/atau pengaturan pemasangan di media;
- Penayangan dan/atau pemasangan iklan (waktu dan kesempatan).
- Monitoring pemasangan iklan;
- Pengukuran efektifitas dari iklan yang terbit/ditayangkan terhadap penjualan atau pengenalan produk (brand awareness)

Dengan demikian jasa yang diberikan Perusahaan Periklanan tidak sama dengan jasa yang diberikan oleh perusahaan kolportir iklan (perorangan) yang sekedar memasang iklan.
Imbalan yang ditagih kepada klien dapat dihitung berdasarkan :
- fixed fee perbulan untuk jangka waktu tertentu;
- persentase tertentu dari biaya iklan yang ditagih oleh Perusahaan Media. 
1.2.2. Atas pemasangan iklan di media, Perusahaan Media akan menagih kepada Perusahaan Periklanan yang selanjutnya Perusahaan Periklanan akan melakukan penagihan kepada klien ditambah dengan imbalan yang menjadi hak Perusahaan Periklanan baik berdasar pembayaran tetap bulanan untuk jangka waktu tertentu maupun berdasarkan prosentase tertentu. Penghasilan bruto Perusahaan Periklanan dari kegiatan pemasangan iklan di media, hanya sebesar selisih antara seluruh tagihandikurangi dengan tagihan dari media.
1.2.3. Perusahaan Media dalam melakukan penagihan kepada Perusahaan Periklanan pada umumnya memberikan diskon dan spot bonus.

a.

Diskon dari Perusahaan Media tersebut oleh Perusahaan Periklanan akan diberikan kepada klien sehingga mengurangi jumlah penagihan.
Contoh :
- Tagihan yang dibuat oleh Perusahaan Media kepada Perusahaan Periklanan :

Jumlah Tagihan Perusahaan Media 110
Diskon 10
  -------
Jumlah tagihan kepada Perusahaan Periklanan 100
 
 

- Tagihan yang dibuat Perusahaan Periklanan :

Jumlah tagihan dari Perusahaan Media 100
Imbalan misalnya 15% dari Jumlah tagihan
Perusahaan Media = 15% x 100 
15
  ------
Jumlah tagihan kepada klien 115
 
b.  Spot bonus diberikan kepada Perusahaan Periklanan apabila Perusahaan Periklanan telah memasang iklan sampai suatu jumlah (target) tertentu dan spot bonus tersebut lazimnya diberikan bukan dalam bentuk uang melainkan berupa penayangan iklan secara cuma-cuma pada media yang bersangkutan.
Spot bonus tersebut diteruskan oleh Perusahaan Periklanan kepada klien yang dibagikan secara proporsional sesuai dengan kontribusi dari masing-masing klien dalam mencapai suatu jumlah (target) tersebut.
Atas spot bonus tersebut Perusahaan Periklanan umumnya tidak mengenakanimbalan kepada klien. 

  1.3 Konsultasi

1.3.1. Kegiatan konsultasi diberikan oleh Perusahaan Periklanan seperti strategi pemasaran,strategi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, konsultasi bentuk warna, jenis kemasan dan sebagainya.  
1.3.2 Penghasilan yang diterima dari klien atas jasa konsultasi ini adalah berupa imbalan yang umumnya berupa fixed fee.  

2.  Pajak Penghasilan

  2.1 Penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Periklanan sehubungan dengan kegiatan di bidang jasa periklanan terdapat objek Pajak Penghasilan yang dapat dibedakan menjadi :
- objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa teknik;
- objek pemotongan PPh yang bersifat final atas jasa konsultasi.  
  2.2

pada prinsipnya, pemotong PPh Pasal 23 adalah pemberi hasil. Dalam hal pembuatan materi iklan, separasi iklan dilakukan oleh pihak ketiga, pemberi hasil yang sebenarnya adalah klien, sedangkan perusahaan periklanan hanya membiayai lebih dulu pembuatan materi iklan tersebut.
Oleh karena itu tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 yang materi iklan, separasi warnanya dikerjakan oleh pihak ketiga (bukan perusahaan periklanan) diatur sebagai berikut :

- perusahaan periklanan memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dimana identitas pemotong ditulis nama dan NPWP perusahaan periklanan qq. nama dan NPWP klien;
perusahaan periklanan menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotongnya.
- SSP-nya diisi nama dan NPWP perusahaan periklanan qq.nama dan NPWP klien.
SSP lembar ke-5 dan lembar ke-3 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dikirimkan kepada klien.
- Klien membuat laporan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 berdasarkan SSP dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut karena klien yang mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 23 (sebagai pemberi hasil).
    Oleh karena itu atas pembayaran dari klien kepada Perusahaan Periklanan sehubungan dengan kegiatan pembuatan materi iklan yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak lagi dipotong PPh Pasal 23 oleh klien, karena pembayaran tersebut merupakan penggantian biaya pembuatan iklan kepada pihak ketiga dan imbalan untuk Perusahaan Periklanan atas jasa supervisinya, Namun demikian, imbalan jasa supervisi tersebut adalah objek PPh yang dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Perusahaan Periklanan.  

Pemberi Penghasilan  Penerima Penghasilan Kegiatan Perlakuan PPh Tarif


 

Klien Perusahaan Periklanan

Pembuatan bagian materi Objek iklan oleh perusahaan periklanan

- Supervisi pembuatan
bagian materi iklan kepada pihak ketiga

PPh Pasal 23atas jasa teknik 

Bukan Objek PPh
Pasal 23

15% x 40% x imbalan bruto


    - Pemasangan iklan di Media Bukan Objek PPh Pasal 23 ------
    - Konsultasi PPh Final atas   jasa konsultan 4% x imbalan bruto
Perusahaan Periklanan Perusahaan Media  - Pemasangan iklan di Media Bukan ObjekPemotongan PPh Pasal 23 ------  


Perusahaan Periklanan Production Houseatau separasi Warna dan
lain-lain
Pembuatan Materi iklan Objek PPh Pasal 23atas jasa teknik 15% x 40% x imbalan bruto



3.  Pajak Pertambahan Nilai

Pemberi Jasa Penerima Jasa Kegiatan Perlakuan PPN


Perusahaan Periklanan Klien Pembuatan materi iklan oleh Perusahaan Periklanan Terutang PPN dengan DPPsebesar penggantian yang diterima.
    Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga  Terutang PPN dengan DPP sebesar tagihan kepada klien (Tagihan dari Perusahaan Media + fee).
    Pemasangan iklan di media Terutang PPN dengan DPP sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari Perusahaan Media + fee)
    Konsultasi Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian yang diterima.
    Spot bonus, dari media TV Terutang PPN dengan DPP dengan harga pasar.


Perusahaan Media Perusahaan Periklanan Pemasangan iklan di Media Terutang PPN dengan DPP sebesar penggantian yang
diterima.
    Spot bonus Terutang PPN dengan DPP dengan harga pasar


Pihakketiga Perusahaan Periklanan Pembuatan Materi  Terutang PPN dengan DPPsebesar penggantian yang diterima


Atas pemberian spot bonus yang dilakukan oleh Perusahaan Media maupun oleh Perusahaan Periklanan tetap terutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak.

4. Dalam hal pembuatan materi iklan dan/atau penayangannya dilakukan oleh perusahaan luar negeri maka :

a. atas pembuatan materi iklan dan/atau penayangannya oleh perusahaan luar negeri tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah imbalan bruto oleh perusahaan yang melakukan pembayaran kepada perusahaan luar negeri tersebut.
b. atas jasa pembuatan materi iklan dan penayangan iklan luar negeri yang dipesan oleh Perusahaan Periklanan di dalam negeri terutang PPN karena merupakan pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak tersebut wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang, dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995.

Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman.

 




Direktur Jenderal,

 

ttd.


A. Anshari Ritonga