Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Dalam rangka mencegah terjadinya penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17-B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, maka dipandang perlu ditegaskan kembali mengenai penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut sebagai berikut :
1. |
Terhadap SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tahun pajak 1997 agar dilakukan upaya pencegahan, sehingga penyelesaiannya tidak melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan cara :
|
2. |
Agar Kepala KPP mempunyai cukup waktu untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, maka :
|
3. | Pada prinsipnya SPT Tahunan PPh Lebih Bayar harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak SPT diterima. Apabila penyelesaian SPT Lebih Bayar melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka telah terjadi kelalaian oleh Aparat Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu Kepala KPP/Karikpa bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan penyelesaian SPT Lebih Bayar tersebut. |
4. |
Dalam hal Kepala KPP atau Kepala Karikpa terlambat menyelesaikan pemeriksaan, sehingga batas waktu 12 (dua belas) bulan dilampaui khususnya untuk pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi yang sebelum proses editing menyatakan lebih bayar, maka sebelum diterbitkan SKP Lebih Bayar atas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya tentang :
|
5. |
Berdasarkan Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas, maka Kepala Kantor Wilayah menginstruksikan kepada :
|
6. | Dalam rangka menegakkan disiplin aparat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka diinstruksikan kepada atasan pejabat/petugas yang ikut bertanggung jawab atas keterlambatan penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut untuk menerapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menindaklanjuti pelaksanaan sanksi dimaksud. |
7. | Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf a berdasarkan kriteria lain, selain kriteria SPT Lebih Bayar tetap dapat dilaksanakan sepanjang dalam jangka waktu tidak lebih dari 10 tahun. |
8. | Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka peraturan pelaksanaan yang telah diterbitkan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.