Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 24/PJ.42/1998
Peraturan ini sudah tidak berlaku karena diganti atau dicabut. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

5 Agustus 1998

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.42/1998

TENTANG

PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN DARI SELISIH KURS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak khususnya mengenai penghasilan tidak teratur atas keuntungan dari selisih kurs dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan butir 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 ditetapkan bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

  2. Berdasarkan penjelasan di atas dan mengingat dalam jangka panjang kurs selalu mengalami kenaikan/penurunan, maka keuntungan selisih kurs tersebut harus diperlakukan sebagai penghasilan teratur dan harus dimasukkan sebagai penghasilan dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.

  3. Apabila sesudah 4 (empat) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan kurang dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 
A. ANSHARI RITONGA

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA