Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.43/1998

Kategori : PPh

Bentuk Formulir Skpkb/Skpkbt/Skp Nihil Untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) (Seri PPh Umum Nomor 52)


9 Januari 1998


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.43/1998

TENTANG

BENTUK FORMULIR SKPKB/SKPKBT/SKP NIHIL UNTUK PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2)
(SERI PPh UMUM NOMOR 52)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang bentuk formulir yang harus dipergunakan untuk SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka dirasa perlu untuk menetapkan bentuk formulir dimaksud.

Bentuk formulir SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut terdiri dari 6 (enam) bentuk formulir sebagai berikut :

  1. Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (KP.PPh.4(2)/NP-97)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (KP.PPh.4(2)/KB-97)
  3. Lampiran SKPKB (KP.PPh.4(2)/KB-97)
  4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (KP.PPh.4(2)/KBT-97)
  5. Lampiran SKPKBT (KP.PPh.4(2).KBT-97)
  6. Surat Ketetapan Pajak Nihil (KP.PPh.4(2)/N-97)

SKPKB ini dapat diterbitkan setiap masa pajak apabila diketahui adanya kekurangan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2).

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER