Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.43/1998
Bentuk Formulir Skpkb/Skpkbt/Skp Nihil Untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) (Seri PPh Umum Nomor 52)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
9 Januari 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.43/1998
TENTANG
BENTUK FORMULIR SKPKB/SKPKBT/SKP NIHIL UNTUK PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2)
(SERI PPh UMUM NOMOR 52)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang bentuk formulir yang harus dipergunakan untuk SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, maka dirasa perlu untuk menetapkan bentuk formulir dimaksud.
Bentuk formulir SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut terdiri dari 6 (enam) bentuk formulir sebagai berikut :
- Nota Penghitungan Pajak Penghasilan (KP.PPh.4(2)/NP-97)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (KP.PPh.4(2)/KB-97)
- Lampiran SKPKB (KP.PPh.4(2)/KB-97)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (KP.PPh.4(2)/KBT-97)
- Lampiran SKPKBT (KP.PPh.4(2).KBT-97)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (KP.PPh.4(2)/N-97)
SKPKB ini dapat diterbitkan setiap masa pajak apabila diketahui adanya kekurangan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2).
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.