Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
27 Mei 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.52/1998
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGGANTIAN BIAYA OBAT DI RUMAH SAKIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak mengenai pengenaan PPN atas penyerahan obat pada unit apotik di rumah sakit, maka bersama ini diberikan penegasan kembali sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jis. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, obat-obatan tidak termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk itu agar Saudara segera melakukan inventarisasi dan melakukan tindakan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhadap rumah sakit-rumah sakit yang belum ditunjuk sebagai PKP di wilayah kerja Saudara.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.