Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian;
Uang Tebusan Pensiun adalah penghasilan yang dibayarkan oleh dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan baik Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan, kepada orang pribadi yang berhak menerimanya secara sekaligus;
Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara Tunjangan Hari Tua kepada orang pribadi yang berhak menerimanya secara sekaligus dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada orang pribadi yang berhak menerimanya secara sekaligus dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.
(1) |
Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan. |
(2) |
Tarif pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah sebagai berikut : |
|
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku
Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001.Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.