Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 112/KMK.03/2001

Kategori : PPh

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/KMK.03/2001

TENTANG

PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4067);
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA.



Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian;

  2. Uang Tebusan Pensiun adalah penghasilan yang dibayarkan oleh dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan baik Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan, kepada orang pribadi yang berhak menerimanya secara sekaligus;

  3. Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara Tunjangan Hari Tua kepada orang pribadi yang berhak menerimanya secara sekaligus dalam jangka waktu yang telah ditentukan;

  4. Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada orang pribadi yang berhak menerimanya secara sekaligus dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.



Pasal 2

(1)

Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.

(2)

Tarif pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah sebagai berikut :

  1. penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikecualikan dari pemotongan pajak;
  2. penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);
  3. penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
  4. penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);
  5. penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen).



Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 462/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku



Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO