Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
8 April 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.6/1998
TENTANG
PEMBERIAN NOMOR OBJEK PAJAK (NOP) PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN, DAN PERTAMBANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka aplikasi SISMIOP PBB untuk semua sektor, maka saat ini sedang dikembangkan pengolahan data PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan yang dilakukan dengan media komputer.
Untuk memenuhi karateristik program komputer dengan basis ORACLE, maka Nomor Objek Pajak (NOP) Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.6/1992 tanggal 12 Juni 1992 tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan perlu disempurnakan sebagai berikut :
1 2 | 3 4 | 5 6 7 | 8 9 10 | 11 12 13 | 14 15 16 17 | 18 |
Digit 1, 2 | : | Kode Nomor Daerah Tingkat I |
Digit 3, 4 | : | Kode Nomor Daerah Tingkat II |
Digit 5, 6, 7 | : | Kode Nomor Kecamatan |
Digit 8, 9, 10 | : | Kode Nomor Kelurahan/Desa |
Digit 11, 12, 13 | : | Kode Nomor Urut Blok |
Digit 14, 15, 16, 17 | : | Kode Nomor Urut Objek Pajak |
Digit 18 | : | Tanda Khusus; |
Tanda Khusus ditulis dengan :
- | Angka 1 untuk kode khusus Objek Perkebunan |
- | Angka 2 untuk kode khusus Objek Perhutanan |
- | Angka 3 untuk kode khusus Objek Pertambangan Non Migas |
- | Angka 4 untuk kode khusus Objek Pertambangan Migas dan Panas Bumi. |
1 2 | 3 4 | 5 6 7 | 8 9 10 | 11 12 13 | 14 15 16 17 | 18 |
Digit 1, 2 | : | Kode Nomor Daerah Tingkat I |
Digit 3, 4 | : | Kode Nomor Daerah Tingkat II |
Digit 5, 6, 7 | : | Kode Nomor Kecamatan |
Digit 8, 9, 10 | : | Kode Nomor Kelurahan/Desa |
Digit 11, 12, 13 | : | Kode Nomor Urut Blok |
Digit 14, 15, 16, 17 | : | Kode Nomor Urut Objek Pajak |
Digit 18 | : | Tanda Khusus; |
Tanda Khusus ditulis dengan :
- | Angka 1 untuk kode khusus Objek Perkebunan |
- | Angka 2 untuk kode khusus Objek Perhutanan |
- | Angka 3 untuk kode khusus Objek Pertambangan Non Migas |
- | Angka 4 untuk kode khusus Objek Pertambangan Migas dan Panas Bumi. |
Contoh pengisian secara lengkap Nomor Objek Pajak untuk Objek Pajak sektor Perkebunan/Perhutanan/Pertambangan baik yang sudah memiliki peta/sket/denah ataupun yang belum, sebagaimana terlampir.
Peta Objek PBB Perkebunan/Perhutanan/Pertambangan dibuat dalam lembar peta tersendiri disesuaikan dengan peta atau sket yang dibutuhkan. Untuk perkebunan/ perhutanan/ pertambangan yang belum jelas batas Dati II-nya, maka selama belum diperoleh batas pasti agar ditentukan batas sementaranya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.