Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA, DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi untuk pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 172/KPTS/M/2001.
Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) setiap unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, dan diperuntukan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada Permen PU nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.
Pondok Boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau Koperasi Buruh atau Koperasi Karyawan yang diperuntukan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat.
Perumahan lainnya adalah Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.
Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang penyerahannya melalui penjualan tunai dan melalui cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Keputusan menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tentang Penetapan Rumah Murah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.