Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.6/1999

Kategori : PBB

Pelaksanaan Analisa Penentuan Zona Nilai Tanah (Znt) Dan Nilai Indikasi Rata-Rata (Nir) Sebagai Dasar Penentuan Njop Tanah


5 Februari 1999

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.6/1999

TENTANG

PELAKSANAAN ANALISA PENENTUAN ZONA NILAI TANAH (ZNT) DAN NILAI INDIKASI RATA-RATA (NIR)
SEBAGAI DASAR PENENTUAN NJOP TANAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menyadari akan peranan NJOP tanah yang semakin strategis untuk berbagai kepentingan, jelas menuntut suatu kualitas NJOP yang dapat di pertanggungjawabkan kewajarannya dari semua aspek, baik secara formal maupun material. Untuk mendapatkan keadaan seperti dimaksud diperlukan suatu upaya yang konkrit dengan cara melakukan analisa penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) setiap kelurahan/desa dengan mengacu pada Petunjuk Teknis terlampir.

Urutan prioritas pelaksanaan program ini dimulai dengan area kelurahan/desa di wilayah Kotamadya atau Ibukota Kabupaten dan selanjutnya untuk area kelurahan/desa potensial lainnya. Hasil pelaksanaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam format Buku Analisa Penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) untuk setiap kelurahan/desa yang bersangkutan sebagaimana contoh terlampir.

 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd

 

HASAN RACHMANY