Peraturan Pemerintah Nomor : 115 TAHUN 2000

Kategori : PPh

Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115 TAHUN 2000

TENTANG

PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 31 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8).
  2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dan setoran akhir tahun.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan sebagai berikut :
a. 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
b. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.

(2)

Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibagi antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten / Kota dengan imbangan sebagai berikut:
a. 40% (empat puluh persen) untuk Daerah Propinsi;
b. 60% (enam puluh persen) untuk Daerah Kabupaten / Kota.

(3)

Pengalokasian bagian penerimaan Pemerintah Daerah kepada masing-masing Daerah Kabupaten / Kota diatur berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor-faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.

 

 

Pasal 3

 

Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pendapatan Daerah untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten / Kota dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

 

Pasal 4

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 5

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

 

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 218

 

 

 

 

 

PENJELASAN
ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115 TAHUN 2000

 

TENTANG

 

PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

 

 

UMUM

 

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah yang lebih luas diperlukan adanya keselarasan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ditambah ketentuan baru yaitu Pasal 31 C yang mengatur pembagian hasil penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagian Pemerintah Daerah merupakan pendapatan Daerah yang setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian penerimaan Pemerintah Daerah tersebut sebagian besar dialokasikan untuk Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas

 

Pasal 2

Ayat (1)

Pembagian hasil penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikaitkan dengan tempat Wajib Pajak terdaftar, karena terdapat hubungan yang erat dengan daerah tempat Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Pada umumnya Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terdaftar berdasarkan tempat tinggal (domisili), tempat usaha, tempat kegiatan atau pelaksanaan pekerjaan (lokasi).

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 3

Cukup jelas

 

Pasal 4

Cukup jelas

 

Pasal 5

Cukup jelas

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4034