Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.7/1999
Perlakuan Dan Pendekatan Pemeriksaan Terhadap Golongan Wajib Pajak, Serta Penerapan Teknik Sampling Dalam Pemeriksaan Pajak (Seri Pemeriksaan 02-99)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
11 Agustus 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.7/1999
TENTANG
PERLAKUAN DAN PENDEKATAN PEMERIKSAAN TERHADAP GOLONGAN WAJIB PAJAK,
SERTA PENERAPAN TEKNIK SAMPLING DALAM PEMERIKSAAN PAJAK (SERI PEMERIKSAAN 02-99)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka untuk memperluas cakupan pemeriksaan dan meningkatkan produktivitas pemeriksaan, maka dalam rangka melaksanakan pemeriksaan diminta perhatiannya atas hal-hal sebagai berikut :
- Penggolongan Wajib Pajak
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jenis pemeriksaan pajak meliputi Pemeriksaan SederhanaKantor (PSK), Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dan Pemeriksaan Lengkap (PL).
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pemeriksaan dan meningkatkan produktivitas pemeriksaan, maka dipandang perlu menggolongkan Wajib Pajak, jenis pemeriksaan dan jangka waktu pemeriksaannya sebagai berikut :
No | Golongan Wajib Pajak | Jenis Pemeriksaan | Jangka Waktu Pemeriksaan | % Jumlah WP yang diperiksa | |
1. | Wajib Pajak Badan Khusus | 3% | |||
a. | Wajib Pajak Masuk Bursa | PSK | 2 minggu | ||
b. | Bentuk Usaha Tetap (BUT) Bank | PSK | 2 minggu | ||
c. | BUMN/BUMD | PSK | 2 minggu | ||
2. | Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Besar Lainnya | PL/PSL/PSK | 2 bulan/1 bulan/2 minggu | 17% | |
3. | Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Menengah, termasuk profesional | PL/PSL/PSK | 2 bulan/1 bulan/2 minggu | 60% | |
4. | Wajib Pajak Kecil dan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha | PSL/PSK | 1 bulan/2 minggu | 20% |
- | Terhadap Wajib Pajak yang termasuk dalam golongan Wajib Pajak Badan Khusus dapat dilakukan Pemeriksaan Lengkap berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak atau dalam hal ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap, maka walaupun sudah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor masih terbuka kesempatan untuk dilakukan pemeriksaan ulang melalui Pemeriksaan Lengkap sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu terhadap Wajib Pajak perlu diberitahukan agar menyelenggarakan pembukuannya secara transparan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. | |
- | Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Besar Lainnya terdiri dari Wajib Pajak PMA, Wajib Pajak Badora Non BUT Bank dan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan terbesar pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak. | |
- | Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Menengah, Kecil dan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, kriterianya berdasarkan urutan omzet yang ditentukan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak. |
- Penerapan Teknik Sampling dalam Pemeriksaan
Berkaitan dengan pemenuhan standar waktu pemeriksaan, penerapan Teknik Sampling yang digunakan harus diuraikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
Adapun langkah-langkah dan cara penentuan teknik sampling secara rinci sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini (Lampiran I).
Uji coba penerapan Teknik Sampling ini akan dilaksanakan terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak di lingkungan Kanwil VI DJP.
- Pendekatan Pemeriksaan dan Pengembangan Program Pemeriksaan yang Dinamis.
Tidak berlebihan kiranya diingatkan kembali bahwa setiap pemeriksa pajak harus menguasai masalah yang terjadi di luar teknik maupun prosedur pemeriksaan, terutama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pola usaha Wajib Pajak. Penguasaan masalah tersebut dan ketajaman dalam membuat analisis angka-angka laporan keuangan dan SPT Wajib Pajak, akan mempengaruhi kualitas program pemeriksaan yang disusun.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan agar digunakan pendekatan analisis sebagai berikut :
3.1 | Pemeriksaan Dalam Rangka Menguji Kepatuhan Wajib Pajak | ||||||||||||||||||||||||||
3.1.1 | Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) Pemeriksaan ini biasanya dilakukan untuk tahun pajak yang telah lewat, umumnya setelah SPT Tahunan PPh disampaikan Wajib Pajak. Pendekatan pemeriksaan minimal yang disarankan adalah :
|
||||||||||||||||||||||||||
3.1.2 | Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dan Pemeriksaan Lengkap (PL) untuk seluruh jenis pajak Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh KPP dan Karikpa terutama terhadap Wajib Pajak Menengah dan Besar, serta meliputi seluruh jenis pajak yang menjadi kewajibannya. Adapun pendekatan pemeriksaan yang disarankan adalah :
|
||||||||||||||||||||||||||
3.2 | Pemeriksaan Dalam Rangka Tujuan Lain | ||||||||||||||||||||||||||
3.2.1 | Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) untuk Pendaftaran PKP
|
||||||||||||||||||||||||||
3.2.2 | Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) untuk Penerbitan Izin Sentralisasi PPN Pemeriksaan ini juga lebih bersifat kunjungan ke tempat usaha, untuk mengetahui dengan jelas status dari kantor atau perwakilan atau cabang dari Wajib Pajak. Informasi yang disarankan untuk digali adalah :
|
||||||||||||||||||||||||||
3.2.3 | Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) untuk Penerbitan Izin Sentralisasi PPh Pasal 21 Pemeriksaan ini juga lebih bersifat kunjungan ke tempat usaha, untuk mengetahui dengan jelas status dari kantor atau perwakilan atau cabang dari Wajib Pajak. Informasi yang disarankan untuk digali adalah :
|
- Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha.
Sehubungan dengan dilaksanakannya program pemerintah mengenai restrukturisasi perusahaan, maka terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan izin dalam rangka penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha, Kepala Kantor Wilayah DJP segera menginstruksikan kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak terkait untuk melakukan pemeriksaan. Dalam hal saat pengajuan izin penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha Wajib Pajak yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, maka proses pemeriksaan harus dipercepat penyelesaiannya.
Pemberian ijin penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha tidak perlu menunggu selesainya hasil pemeriksaan ini
Hal-hal yang minimal perlu diperhatikan dalam pemeriksaan ini adalah :
- | Pengalihan harta yang terjadi dicatat berdasarkan nilai buku aktiva tetap, yang disusutkan sesuai dengan ketentuan yuridis fiskal. | |
- | Daftar aktiva tetap yang dicatat berdasarkan nilai buku tersebut disandingkan dengan harga pasarnya. Informasi mengenai harga pasar ini sangat diperlukan apabila terjadi pembatalan atas Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dikemudian hari. | |
- | Teliti dengan cermat harga perolehan dari harta yang dialihkan. Yakinkan bahwa tidak terjadi mark-up dalam perolehan harta tersebut melalui pengujian dokumen (kontrak, invoice, transfer dan sebagainya). | |
- | Periksa eksistensi dari harta yang dialihkan. | |
- | Teliti perhitungan penyusutan fiskalnya, sehingga pemeriksa meyakini kecermatan penggunaan Nilai Buku Fiskalnya. | |
- | Teliti metode pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dengan pihak Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta. | |
- | Teliti kewajiban perpajakannya sejak terjadinya penggabungan, peleburan maupun pemekaran usaha. |
Penerapan teknik dan prosedur pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.
- Peer Review atas Kualitas Pemeriksaan
Kantor Pusat c.q Direktorat Pemeriksaan Pajak dan atau Kantor Wilayah DJP melakukan monitoring atas kualitas pemeriksaan dan kepatuhan pemeriksa terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku yang dilakukan berdasarkan hasil peer review ataupun analisis kinerja masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak. Setiap semester Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan evaluasi dan rating bagi tiap Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak. Pedoman peer review adalah sebagaimana terdapat pada Lampiran II Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA S
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.