Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara, diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
|
||||||||
2. |
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8A
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2002." |
||||||||
3. |
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9A
|
||||||||
4. |
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.