Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Berhubung dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut:
tertulis:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.
seharusnya:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud dalam hal penghasilan bruto dimaksud dalam 1 (satu) bulan takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
AGUS HARYANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.