Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemateraian Kemudian.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN.
Pemeteraian kemudian dilakukan atas:
(1) |
Pemateraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan menggunakan: |
|
|
(2) |
Pemateraian kemudian dengan menggunakan Materai Tempel atau Surat Setoran Pajak harus disahkan oleh Pejabat Pos.
|
(3) |
Lembar kesatu dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak yang digunakan untuk pemateraian kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus di lampiri dengan daftar dokumen yang dimateraikan kemudian dan daftar dokumen tsb. merupakan lampiran dari lembar kesatu dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak yang tak terpisahkan.
|
(4) |
Pengesahan atas pemateraian kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan setelah pemegang dokumen membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
Besarnya Bea Materai yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah :
(1) |
Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Materai yang tidak atau kurang dilunasi. |
(2) |
Dalam hal pemateraian kemudian atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c baru dilakukan setelah dokumen digunakan, pemegang dokumen wajib membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Materai yang terutang. |
(3) |
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. |
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 19 November 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.