Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO DAN CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKKUKAN KEGIATAN USAHA JASA MAKLON (CONTRACT MANUFACTURING) INTERNASIONAL DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK.
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) internasional adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan anak-anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
(1) |
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto berupa imbalan jasa maklon internasional yang diterima/diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials). |
(2) |
Atas penghasilan neto berupa imbalan jasa maklon internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan dengan menerapkan tarif pajak tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan dan bersifat final. |
(1) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diberlakukan sepanjang Wajib Pajak tidak mengadakan Perjanjian Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai imbalan jasa maklon internasional. |
(2) |
Atas penghasilan lain selain imbalan jasa maklon internasional yang diterima/diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum yang berlaku. |
(1) |
Pajak Penghasilan yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilunasi dengan cara pembayaran setiap bulan. |
(2) |
Besarnya pembayaran Pajak Penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah realisasi biaya pembuatan atau perakitan barang setiap bulannya tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct material). |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.