Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan untuk memperjelas definisi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum serta untuk memberikan perlakuan yang lebih adil bagi Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang menggunakan Norma Penghitungan untuk menentukan Penghasilan Netto, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
M E M U T U S K A N :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.03/2001, diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 1 butir 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
|
2. |
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan." |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak 1 April 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN ,
ttd,
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.