Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 118/KMK.03/2003

Kategori : PPh

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/KMK.03/2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 391/KMK.04/2000
TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dalam Agreed Minutes Indonesia - Malaysia - Thailand Growth Triangle (IMT-GT) The Ninth Ministerial Meeting dan Agreed Minutes The Tenth Senior Officials Meeting, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4097);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 391/KMK.04/2000 TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN.

 

 

Pasal I

 

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN sehingga berbunyi sebagai berikut:

1.

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

 

 

"Pasal 2

 

(1)

Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia yang termasuk dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu dan Jambi.

(2)

Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri adalah:

  1. Malaysia meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;
  2. Thailand meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
(3)

Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu dan Jambi berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor, termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut, yang bepergian ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT melalui pelabuhan laut dan bandar udara tersebut dalam ayat (1) dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri)."
 

2.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

 

 

"Pasal 4

 

(1)

Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia yang termasuk dalam Kawasan Kerjasama WP-BIMP meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

(2)

Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri adalah:

  1. Brunei Darussalam dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;
  2. Malaysia meliputi Serawak dan Sabah dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;
  3. Philipina meliputi Mindanao dan Palawan dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
(3)

Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor, termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut, yang bepergian ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama WP-BIMP melalui pelabuhan laut dan bandar udara tersebut dalam ayat (1) dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri)."

 

 

Pasal II

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

BOEDIONO