Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam menuhi kewajiban perpajakan dan menyelaraskan dengan kebijakan Pemerintah tentang ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 541/KMK.04/2000 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK SERTA TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak, sehingga Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) |
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(2) |
Termasuk hari libur sebagaimana maksud dalam ayat (1) adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah." |
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.