Peraturan Pemerintah Nomor : 137 TAHUN 2000

Kategori : KUP

Tempat Dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, Dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137 TAHUN 2000

TENTANG

TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK, DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta perubahannya;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);



MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.



BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

  2. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  3. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

  5. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

  6. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.

  7. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  8. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.



BAB II

TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN

 

Pasal 2

 

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.



Pasal 3

 

(1) Penyanderaan hanya dapat dilakukan dalam Penanggung Pajak:
  1. mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
  2. diragukan itikad baiknya dalam melunasi Utang pajak.
(2)

Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur untuk penagihan pajak daerah.



Pasal 4

 

(1)

Permohonan izin penyanderaan diajukan oleh Pejabat atau atasan Pejabat kepada Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau kepada Gubernur untuk penagihan pajak daerah.

(2) Permohonan izin penyanderaan memuat sekurang-kurangnya :
  1. identitas Penanggung Pajak yang akan disandera;
  2. jumlah utang pajak yang belum dilunasi;
  3. tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan; dan
  4. uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak diragukan itikad baik dalam pelunasan utang pajak.



Pasal 5

 

(1)

Surat Perintah Penyanderaan diterbitkan oleh Pejabat seketika setelah diterimanya izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur untuk penagihan pajak daerah.

(2)

Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya :

  1. identitas Penanggung Pajak;
  2. alasan penyanderaan;
  3. izin penyanderaan;
  4. lama penyanderaan; dan
  5. tempat peyanderaan.



Pasal 6

 

(1)

Penanggung Pajak yang disandera ditempatkan ditempat tertentu sebagai tempat penyanderaan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. tertutup dan terasing dari masyarakat;
  2. mempunyai fasilitas terbatas; dan
  3. mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.
(2)

Sebelum tempat penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk, Penanggung Pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyanderaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri yang membidangi hukum dan perundang-undangan.



Pasal 7

 

Jangka waktu penyanderaan selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan.



Pasal 8

 

(1)

Jurusita Pajak harus menyampaikan Surat Perintah Penyanderaan langsung kepada Penanggung Pajak dan salinannya disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan.

(2)

Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera tidak dapat ditemukan, Jurusita Pajak melalui Pejabat atau atasan Pejabat dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan untuk menghadirkan Penanggung Pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut.

(3)

Penyanderaan mulai dilaksanakan pada saat Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung Pajak yang bersangkutan.



Pasal 9

 

(1)

Penyanderaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya.

(2)

Dalam melaksanakan penyanderaan Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan.

(3)

Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penyanderaan pada saat Penanggung Pajak ditempatkan di tempat penyanderaan, dan Berita Acara Penyanderaan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, kepala tempat penyanderaan dan saksi-saksi.

(4)

Berita Acara Penyanderaan paling sedikit memuat :

  1. nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan;
  2. izin tertulis Menteri Keuangan atau Gubernur;
  3. identitas Jurusita Pajak;
  4. identitas Penanggung Pajak yang disandera;
  5. tempat penyanderaan;
  6. lamanya penyanderaan; dan
  7.  identitas saksi penyanderaan.
(5)

Salinan Berita Acara Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan, Penanggung Pajak yang disandera, dan Bupati atau Walikota.



Pasal 10

 

(1) Penanggung Pajak yang disandera dilepas, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
  2. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi;
  3. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
(2)

Pejabat memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan apabila Penanggung Pajak akan dilepas dari penyanderaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf c, atau huruf d.

(3)

Kepala tempat penyanderaan segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat apabila Penanggung Pajak telah dilepas dari penyanderaan.



Pasal 11

 

(1)

Penanggung Pajak yang melarikan diri dari tempat penyanderaan dalam masa penyanderaan, disandera kembali berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang dahulu diterbitkan terhadapnya.

(2)

Masa penyanderaan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan masa penyanderaan menurut Surat Perintah Penyanderaan yang dahulu diterbitkan terhadapnya dengan memperhitungkan masa penyanderaan yang telah dijalani sebelum Penanggung Pajak melarikan diri.



Pasal 12

 

Penyanderaan tetap dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah dilakukan pencegahan.



Pasal 13

 

Biaya penyanderaan dibebankan kepada Penanggung Pajak yang disandera dan diperhitungkan sebagai biaya penagihan pajak.



Pasal 14

 

Selama dalam penyanderaan Penanggung Pajak berhak untuk :
  1. melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
  2. memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga;
  4. menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;
  5. memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya Penanggung Pajak yang disandera;
  6. menerima kunjungan dari :
    1) keluarga, pengacara dan sahabat;
    2) dokter pribadi atas biaya sendiri;
    3) rohaniawan.



Pasal 15

 

(1)

Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.

(2)

Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diajukan setelah masa penyanderaan berakhir.



BAB III

REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK DAN PEMBERIAN GANTI RUGI


Pasal 16

 

(1)

Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi.

(2)

Permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan.

(3)

Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4)

Besarnya ganti rugi yang diberikan Pejabat kepada Penanggung Pajak adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa penyanderaan yang telah dijalaninya.

(5)

Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(6)

Tata cara pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.



BAB IV

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3727) dinyatakan tidak berlaku.

 


Pasal 18

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 

  Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 249




 

PENJELASAN
ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137 TAHUN 2000

 

TENTANG

 

TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK, DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

 

I. UMUM

 

Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, maka dengan Peraturan Pemerintah ini diatur tentang tata cara penyanderaan, tempat penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak dan pemberian ganti rugi dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Agar penyanderaan tidak dilaksanakan sewenang-wenang dan juga tidak bertentangan dengan rasa keadilan bersama, maka diperlukan syarat-syarat tertentu, baik syarat yang bersifat kuantitatif, yakni keharusan memenuhi utang pajak dalam jumlah tertentu, maupun syarat yang bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baik Penanggung Pajak dalam melunasi utang pajak, misalnya menyembunyikan harta kekayaan, sehingga tidak cukup harta yang dapat dijadikan jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak, serta kepada Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan pajak sampai dengan penerbitan Surat Paksa.

Kepada Penanggung Pajak yang disandera diberikan hak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi apabila gugatannya atas penyanderaan yang dilakukan atas dirinya dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

II. PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas

 

Pasal 2

Cukup jelas

 

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang meliputi seluruh jenis pajak dan tahun pajak. Jumlah tersebut merupakan syarat kuantitatif dan sekaligus menunjukkan bahwa penyanderaan tidak ditujukan kepada Penanggung Pajak yang berpenghasilan kecil.

Huruf b

Selain syarat kuantitatif seperti yang diatur dalam huruf a juga ditentukan syarat kualitatif yaitu Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajaknya, misalnya Penanggung Pajak diduga menyembunyikan harta kekayaannya sehingga tidak ada atau tidak cukup barang yang disita untuk jaminan pelunasan utang pajak, atau terdapat dugaan yang kuat bahwa Penanggung Pajak akan melarikan diri.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 4

Ayat (1)

Permohonan izin penyanderaan diajukan oleh Pejabat kepada Menteri Keuangan untuk pajak pusat atau kepada Gubernur untuk pajak daerah. Namun dalam hal Pejabat berhalangan dan pengganti Pejabat tersebut belum ditunjuk, maka atasan Pejabat dapat mengajukan permohonan izin penyanderaan.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 5

Cukup jelas

 

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan yang akan ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi hukum dan perundang-undangan antara lain mengenai :
- Prosedur penitipan Penanggung Pajak yang disandera di rumah tahanan negara;
- Tanggung jawab atas Penanggung Pajak yang disandera selama dalam penyanderaan;
- Izin kunjungan dari keluarga, pengacara dan sahabat;
- Kriteria pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
- Tata tertib yang diberlakukan terhadap Penanggung Pajak yang disandera.

 

Pasal 7

Izin perpanjangan jangka waktu penyanderaan dapat sekaligus diberikan oleh Menteri/Gubernur yang berwenang pada waktu memberikan izin penyanderaan. Dalam hal izin perpanjangan penyanderaan sekaligus diberikan maka tidak diperlukan suatu izin baru. Ketentuan jangka waktu maksimum penyanderaan ini tidak berlaku dalam hal sandera melarikan diri. Penentuan lamanya penyanderaan didasarkan pada perhitungan besarnya utang pajak, besarnya jumlah harta yang disembunyikan dan dihubungkan dengan itikad tidak baik Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

 

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Termasuk dalam pengertian menghadirkan Penanggung Pajak adalah mencari, menangkap dan membawa Penanggung Pajak ke tempat Pejabat untuk selanjutnya diserahkan kepada kepala tempat penyanderaan.

Ayat (3)

Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum.

 

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam hal Jurusita Pajak menemui kesulitan, ataupun karena alasan keamanan dan keselamatan Jurusita Pajak dan saksi-saksi, maka Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan untuk melaksanakan penyanderaan.

Ayat (3)

Berita Acara Penyaderaan merupakan syarat formal sahnya peyanderaan dan berfungsi sebagai Berita Acara serah terima Penanggung Pajak yang disandera dari Jurusita Pajak kepada kepala tempat penyanderaan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

 

Pasal 10

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Pertimbangan Menteri Keuangan atau Gubernur dimaksud adalah, antara lain, Penanggung Pajak menyatakan akan melunasi utang pajak, tetapi berdasarkan bukti yang disampaikan, tidak dapat melaksanakan pelunasan utang pajak tersebut tanpa meninggalkan tempat penyanderaan, atau dalam hal Penanggung Pajak menderita sakit berat sehingga memerlukan perawatan dalam jangka waktu yang lama di luar tempat penyanderaan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 11

Cukup jelas

 

Pasal 12

Cukup jelas

 

Pasal 13

Termasuk dalam biaya penyanderaan antara lain, biaya hidup selama dalam penyanderaan di rumah tahanan negara dan biaya penangkapan dalam hal Penanggung Pajak melarikan diri dari rumah tahanan negara. Biaya penyanderaan merupakan salah satu biaya penagihan yang harus ditanggung oleh Penanggung Pajak yang disandera.

 

Pasal 14

Cukup jelas

 

Pasal 15

Cukup jelas

 

Pasal 16

Cukup jelas

 

Pasal 17

Cukup jelas

 

Pasal 18

Cukup jelas

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4051