Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EXPLORASI DAN EXPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) YANG DITANDA TANGANI SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983.
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam golongan 1, golongan 2, dan golongan 3 termaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN-LAMPIRAN I, II dan III Keputusan ini.
Untuk keperluan pengembalian biaya (cost recovery), pada akhir masa manfaat suatu harta dapat dilakukan penarikan harta dari pemakaian berdasarkan Pasal 11 ayat (7) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
(1) |
Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta, diperhatikan persyaratan khusus yang berhubungan dengan produksi minyak dari Kontraktor Production Sharing. |
(2) |
Persyaratan Khusus dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah Kontraktor Production Sharing yang mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1984.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN
ttd.
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.