Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 457/KMK.012/1984
Penentuan Jenis-Jenis Harta Dalam Masing-Masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor Yang Melakukan Kontrak Production Sharing Dalam Explorasi Dan Exploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negar
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 457/KMK.012/1984
TENTANG
PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EXPLORASI DAN EXPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) YANG DITANDA TANGANI SETELAH UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1985
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK/04/1983 yang menyatakan jenis-jenis harta yang termasuk golongan harta yang dapat disusutkan belum cukup mengatur secara menyeluruh bagi jenis-jenis harta yang dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi oleh kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing dengan PERTAMINA;
- bahwa untuk Kontrak Production Sharing, penyusutan dan amortisasi mempunyai kaitan yang erat dengan pengembalian biaya (cost recovery);
- bahwa operasi pertambangan minyak dan gas bumi membutuhkan investasi dengan risiko tinggi serta jenis-jenis harta yang mempunyai manfaat khusus;
- bahwa oleh karena itu dianggap perlu menetapkan jenis-jenis harta dalam masing-masing golongan harta untuk keperluan penyusutan yang berlaku di bidang pertambangan minyak dan gas bumi dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971).
- Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).
- Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tanggal 6 Maret 1983.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EXPLORASI DAN EXPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) YANG DITANDA TANGANI SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983.
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam golongan 1, golongan 2, dan golongan 3 termaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN-LAMPIRAN I, II dan III Keputusan ini.
Untuk keperluan pengembalian biaya (cost recovery), pada akhir masa manfaat suatu harta dapat dilakukan penarikan harta dari pemakaian berdasarkan Pasal 11 ayat (7) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
(1) |
Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta, diperhatikan persyaratan khusus yang berhubungan dengan produksi minyak dari Kontraktor Production Sharing. |
(2) |
Persyaratan Khusus dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah Kontraktor Production Sharing yang mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1984.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN
ttd.
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.