Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Berhubung dalam pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 terdapat kekeliruan/kekurangan, maka perlu diadakan ralat/penyempurnaan sebagai berikut :
Tertulis :
Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana termaksud dalam Pasal 5 serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. Tahun 1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Seharusnya dibaca :
Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana termaksud dalam Pasal 5 serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Dengan ralat/penyempurnaan ini, keputusan dimaksud dianggap telah diperbaiki.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 1 Juni 1984
MENTERI KEUANGAN,
ttd
ALI WARDHANA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.