Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN ATAU IMPOR BARANG MODAL TERTENTU.
Yang dimaksud dengan barang modal tertentu dalam keputusan ini ialah mesin-mesin baik dalam keadaan terpasang maupun dalam keadaan terlepas sama sekali yang mempunyai hubungan langsung dengan proses penghasilan Barang Kena Pajak yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak termasuk suku cadang, bahan baku dan bahan pembantu.
Atas perolehan atau impor barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk meminta Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dari barang modal tersebut.
Direktur Jenderal Pajak setelah meneliti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengeluarkan keputusan tentang Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan atau impor barang modal dimaksud.
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal atau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada waktu impor barang modal dimaksud sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal harus melampirkan Keputusan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas barang modal serta Faktur Pajak ybs. dalam Surat Pemberitahuan Masa dalam Masa Pajak yang bersangkutan. |
Pengusaha Kena Pajak yang namanya tercantum dalam Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang ditangguhkan disertai Faktur Pajak asli dari barang modal yang bersangkutan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa dalam masa pajak dikeluarkan Faktur Pajak oleh Penjual atau dikeluarkan PPUD oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal perolehan dan impor barang modal yang mendapat keputusan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ternyata :
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada saat diberlakukannya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1984
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.